“Ini wajib ditaati. Bila tidak, ya disanksi. Pertama teguran, kalau masih tetap bandel ya dicabut izin operasionalnya,” jelasnya.
Pudji mengaku, besaran tarif ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Tak menutup kemungkinan bila besaran berubah nantinya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Senior Vice President Operasional Go-Jek Arno Tse mengaku patuh terhadap ketentuan yang ada. Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah.
”Pada intinya kami selalu mengikuti apa yang jadi kebijakan pemerintah. Untuk selannjutnya kan ada juga yang masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dia berharap, penentuan tarif ini bisa memenuhi hal tersebut. (mia/lyn)
Penetapan Tarif Angkutan Sewa khusus
– Tarif dibagi dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali). Wilayah II di luar tiga pulau tersebut
– Wilayah I tarif batas bawah Rp 3.500/km dan batas atas Rp 6.000/ km