27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pelemahan Rupiah Jadi Mimpi Buruk

Dollar v Rupiah.
Dollar v Rupiah.

SUMUTPOS.CO – Sepanjang Jalan Diponegoro Medan mulai dari simpang Jalan RA Kartini sampai Jalan Cut Mutia Medan, diblokade ribuan buruh, Selasa (1/9). Ratusan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut itu, menyuarakan permasalahan yang mereka alami ke Kantor Gubernur Sumut.

Menurut mereka, melemahnya rupiah akan menjadi mimpi buruk bagi kalangan buruh, dimana kini buruh dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Aksi yang dilakukan serentak oleh kelompok buruh se Indonesia itu, menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar dapat segera menurunkan harga sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kami tak henti-hentinya menyuarakan terhadap pemerintah, khususnya Pemprovsu dan Disnaker Sumut agar dapat menaikkan upah minimum tahun 2016 sebesar 25%, serta merubah KHL dari 60 item menjadi 84 item,” kata Minggu Saragih selaku selaku koordinator aksi.Kata Minggu, situasi ini makin membuat buruh Indonesia masuk dalam penderitaan tanpa batas. “Nasib buruh makin kian tak menentu. Bagaimana tidak, jelang sepekan terakhir nilai tukar Dollar Amerika terhadap Rupiah telah menembus diangka 14 ribu lebih.  Kalangan pengusaha pun merasakan dampak yang serius karena material impor akan menjadikan perusahaan merugi dan langkah perumahan sampai ancaman PHK ratusan ribu buruh di sektor padat karya pun sudah di depan mata,” urainya.

Oleh karena itu, lanjut Minggu, demi menyelamatkan nasib buruh, Indonesia dan rakyat kecil, Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI),  mendesak pemerintah melakukan langkah konkret melalui aksi nasional tepat 1 September 2015.

Selain kedua isu tersebut, kelompok buruh juga menolak masuknya pekerja/tenaga asing. Revisi PP tentang jaminan pensiun, perbaiki pelayanan BPJS kesehatan (hapus sistem INA CBGs dan Permenkes No 59 tahun 2014 yang membuat tarif murah, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI menjadi Rp30 Triliun, provider RS/klinik diluar BPJS bisa digunakan untuk COB).

“Bubarkan pengadilan buruh/PHI denga merevisi UU 2/2004 tahun ini juga. Penjarakan Presdir PT Mandom Bekasi yang telah mengakibatkan 27 buruh meninggal serta copot Menaker yang tidak berbuat apapun,” ucapnya.

Setelah berorasi setengah jam, sebanyak 20 perwakilan buruh diterima Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum Ferlin H Nainggolan, Kadisnaketrans Sumut Bukit Tambutan, Kasatpol PP Zulkifli Taufik dan perwakilan pejabat BPJS di gedung lama Kantor Gubsu.

Kepada wartawan, Kadisnakertrans Bukit Tambunan menjelaskan, dari pernyataan sikap para buruh yang dipimpin Minggu Saragih, ada 11 tuntutan dan umumnya tuntutan itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Antara lain menurunkan bahan pokok sembako dan harga BBM, menolak PHK, menaikan upah 25 persen, penjarakan pengusaha yang  dan lain-lainnya. Jadi sepanjang ini tuntutan kepada pusat, nanti akan kita sampaikan ke pusat,” ucapnya.

Menurut Bukit, tuntutan itu akan disampaikan ke pusat karena berkaitan dengan UU. “Namun sepanjang itu ada kaitannya dengan provinsi, kita akan coba tindak lanjuti, terutama yang berkaitan dengan perusahaan di Sumut, khususnya di Medan sekitarnya. Tapi bagaimana pun, kalau masalah pekerjaan itu berada di kabupaten/kota kita serahkan dulu ditangani oleh kabupaten/kota, kalau tidak bisa baru kita tangani,” pungkasnya. (prn/rbb)

Dollar v Rupiah.
Dollar v Rupiah.

SUMUTPOS.CO – Sepanjang Jalan Diponegoro Medan mulai dari simpang Jalan RA Kartini sampai Jalan Cut Mutia Medan, diblokade ribuan buruh, Selasa (1/9). Ratusan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut itu, menyuarakan permasalahan yang mereka alami ke Kantor Gubernur Sumut.

Menurut mereka, melemahnya rupiah akan menjadi mimpi buruk bagi kalangan buruh, dimana kini buruh dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Aksi yang dilakukan serentak oleh kelompok buruh se Indonesia itu, menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar dapat segera menurunkan harga sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kami tak henti-hentinya menyuarakan terhadap pemerintah, khususnya Pemprovsu dan Disnaker Sumut agar dapat menaikkan upah minimum tahun 2016 sebesar 25%, serta merubah KHL dari 60 item menjadi 84 item,” kata Minggu Saragih selaku selaku koordinator aksi.Kata Minggu, situasi ini makin membuat buruh Indonesia masuk dalam penderitaan tanpa batas. “Nasib buruh makin kian tak menentu. Bagaimana tidak, jelang sepekan terakhir nilai tukar Dollar Amerika terhadap Rupiah telah menembus diangka 14 ribu lebih.  Kalangan pengusaha pun merasakan dampak yang serius karena material impor akan menjadikan perusahaan merugi dan langkah perumahan sampai ancaman PHK ratusan ribu buruh di sektor padat karya pun sudah di depan mata,” urainya.

Oleh karena itu, lanjut Minggu, demi menyelamatkan nasib buruh, Indonesia dan rakyat kecil, Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI),  mendesak pemerintah melakukan langkah konkret melalui aksi nasional tepat 1 September 2015.

Selain kedua isu tersebut, kelompok buruh juga menolak masuknya pekerja/tenaga asing. Revisi PP tentang jaminan pensiun, perbaiki pelayanan BPJS kesehatan (hapus sistem INA CBGs dan Permenkes No 59 tahun 2014 yang membuat tarif murah, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI menjadi Rp30 Triliun, provider RS/klinik diluar BPJS bisa digunakan untuk COB).

“Bubarkan pengadilan buruh/PHI denga merevisi UU 2/2004 tahun ini juga. Penjarakan Presdir PT Mandom Bekasi yang telah mengakibatkan 27 buruh meninggal serta copot Menaker yang tidak berbuat apapun,” ucapnya.

Setelah berorasi setengah jam, sebanyak 20 perwakilan buruh diterima Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum Ferlin H Nainggolan, Kadisnaketrans Sumut Bukit Tambutan, Kasatpol PP Zulkifli Taufik dan perwakilan pejabat BPJS di gedung lama Kantor Gubsu.

Kepada wartawan, Kadisnakertrans Bukit Tambunan menjelaskan, dari pernyataan sikap para buruh yang dipimpin Minggu Saragih, ada 11 tuntutan dan umumnya tuntutan itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Antara lain menurunkan bahan pokok sembako dan harga BBM, menolak PHK, menaikan upah 25 persen, penjarakan pengusaha yang  dan lain-lainnya. Jadi sepanjang ini tuntutan kepada pusat, nanti akan kita sampaikan ke pusat,” ucapnya.

Menurut Bukit, tuntutan itu akan disampaikan ke pusat karena berkaitan dengan UU. “Namun sepanjang itu ada kaitannya dengan provinsi, kita akan coba tindak lanjuti, terutama yang berkaitan dengan perusahaan di Sumut, khususnya di Medan sekitarnya. Tapi bagaimana pun, kalau masalah pekerjaan itu berada di kabupaten/kota kita serahkan dulu ditangani oleh kabupaten/kota, kalau tidak bisa baru kita tangani,” pungkasnya. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/