25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Resmi, UMP Sumut 2020 Rp2,49 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2020 sebesar Rp2.499.423,06 resmi ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019.

“Pak Gubernur sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini dan nanti mulai berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga kepada wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51 persen atau sebesar Rp196.019,63. Adapun dasar kenaikan 8,51 persen, disebut dia, adalah mengacu pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP itu, kata Harianto, pasal 44 ayat 1 dan 2 mengatur penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula penghitungan.

Formulanya adalah 8,51 persen (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) dikali UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43, yakni Rp196.019,63, yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp 2.499.423,06 sebagai UMP Sumut 2020.

Sebelum ditetapkan Gubernur, UMP Sumut 2020 terlebih dahulu melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah Sumut yang digelar 21-23 Oktober 2019, dimana rapat menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp 2.499.423,06. “Hasil kesepakatan Rp2.499.423,06 inilah yang kemudian kita usulkan kepada Pak Gubernur, hingga ditetapkan menjadi UMP Sumut 2020. Mekanismenya sesuai PP 78 begitu, gubernur tidak serta merta menetapkan UMP, tetapi dengan memerhatikan rekomendasi dewan pengupahan,” terang Harianto sembari menunjukkan salinan SK Gubsu tersebut.

Lebih lanjut dalam SK Gubsu itu disebutkan, UMP Sumut 2020 merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Kemudian dengan ditetapkannya UMP Sumut 2020, sambung Harianto menjadi acuan bagi pemerintah daerah di Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Nilai UMK 2020 tidak boleh di bawah UMP Sumut 2020.

Dalam penetapan UMK, kabupaten/kota tetap harus memedomani PP 78 tahun 2015. Selain itu, kabupaten/kota juga mesti memerhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Selanjutnya besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Paling lambat usulan UMK 2020 disampaikan ke provinsi 10 November 2019 agar sempat dieksaminasi gubernur karena harus sudah diumumkan pada 21 November 2019. UMK 2020 itu nantinya berlaku per 1 Januari,” demikian Harianto.

Buruh Ancam Turun ke Jalan

Penetapan UMP Sumut 2020 ini mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut). Mereka menolak kenaikaan UMP hanya 8,51 persen. “Kami sangat kecewa Gubsu memaksakan kenaikan UMP Sumut tanpa meperhatikan kondisi ril kehidupan para buruh Sumut. Dalam kurun 7 tahun terkahir upah buruh di Sumut sudah tertinggal jauh dari daerah lain di Indonesia,” ujar Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo melalui siaran pers, Jumat (1/11).

Willy menuding penetapan UMP diduga tidak melalui rapat Dewan Pengupahan dan pertimbangan dari Serikat Buruh. Dia menegaskan, menolak penetapan UMP dengan mengacu pada ketentuan PP 78 tahun 2015. Mereka minta penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh.

“UMP Sumut sudah selayaknya naik diatas 15 – 20 persen, berdasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi 2,7 Juta – 3 Juta Rupiah,” tegasnya.

Ditegaskan, Gubsu Edy Rahmayadi sudah dua kali ini memaksakan UMP dengan PP 78 menandakan program beliau kepada kesejahteraan buruh sumut tidak sesuai dengan janji janjinya. “Berkaitan dengan hal tersebut, kami FSPMI Sumut menolak Tegas Kenaikan UMP Sumut tahun 2020 meminta agar Gubsu merevisi kenaikan UMP,” sebutnya.

FSPMI Sumut berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 6 November 2019 mendatang, dengan melibatkan buruh sebanyak 1.000 orang. “Aksi unjuk rasa itu akan kami gelar setiap minggu,” tegasnya.

UMK Medan Dibahas Pekan Depan

Menyikapi telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020, Dewan Pengupahan Kota Medan akan segera melakukan rapat untuk menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada pekan depan. “Minggu depan baru akan mulai rapat. Jadi memang belum ada usulan angka yang akan kita ajukan. Sampai sekarang, itu masih dibahas dalam rapat-rapat kecil di internal saja, belum melibatkan pihak lain,” kata Ketua Dewan Pengupakan Kota Medan, Harun kepada Sumut Pos, Jumat (1/11).

Harun mengatakan, usulan UMK itu baru akan dibahas pada pekan depan karena deadline penetuan UMK Kabupaten/Kota baru akan jatuh tempo pada tanggal 21 November mendatang. “Pekan depan baru akan kita bahas, hasil kesepakatan dalam rapat akan langsung kita tetapkan, umumkan dan usulkan pada November ini juga karena sebenarnya untuk tingkat Kabupaten/Kota, deadline nya juga baru di tanggal 21 November,” ujarnya.

Saat kembali didesak terkait perkiraan besaran kenaikan UMK 2020 dibanding tahun sebelumnya, lagi-lagi Harun mengelak. “Kita belum bisa bicarakan itu sekarang. Nanti saja kalau sudah kita bahas dalam rapat. Mudah-mudahan kenaikan UMK nantinya bisa dilakukan dengan baik,” tutupnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Rani dari Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP), mendorong agar Dewan Pengupahan Kota Medan agar segera membahas kenaikan UMK 2020. Ia meminta agar Pemko Medan tak sekadar menaikkan UMK, tapi juga memperhitungkan kenaikan UMK itu sendiri agar dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja atau buruh. “Jangan asal naik juga, tapi harus diperhitungkan benar, berapa kenaikan yang selayaknya. Sebab, banyak hal yang menjadi perhitungan kenaikan itu sendiri. Termasuk kenaikan sejumlah tarif, harga bahan pangan bahkan sampai inflasi,” ucap Rani kepada Sumut Pos, Jumat (1/11).

Tak hanya itu, lanjut Rani, ada hal yang lebih penting dari naiknya UMK, yakni penerapan UMK itu sendiri. “Selain kenaikan penerapan juga penting. Jangan nanti UMK-nya sudah naik tapi ternyata perusahaan masih ada yang memberikan upah yang tak sesuai dengan UMK itu. Ini justru yang terpenting. Artinya, pemerintah bukan hanya berfokus kepada kenaikannya, tapi juga harus berfokus kepada pengawasannya agar UMK itu bisa segera diterapkan,” tandasnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2020 sebesar Rp2.499.423,06 resmi ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019.

“Pak Gubernur sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini dan nanti mulai berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga kepada wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51 persen atau sebesar Rp196.019,63. Adapun dasar kenaikan 8,51 persen, disebut dia, adalah mengacu pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP itu, kata Harianto, pasal 44 ayat 1 dan 2 mengatur penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula penghitungan.

Formulanya adalah 8,51 persen (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) dikali UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43, yakni Rp196.019,63, yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp 2.499.423,06 sebagai UMP Sumut 2020.

Sebelum ditetapkan Gubernur, UMP Sumut 2020 terlebih dahulu melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah Sumut yang digelar 21-23 Oktober 2019, dimana rapat menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp 2.499.423,06. “Hasil kesepakatan Rp2.499.423,06 inilah yang kemudian kita usulkan kepada Pak Gubernur, hingga ditetapkan menjadi UMP Sumut 2020. Mekanismenya sesuai PP 78 begitu, gubernur tidak serta merta menetapkan UMP, tetapi dengan memerhatikan rekomendasi dewan pengupahan,” terang Harianto sembari menunjukkan salinan SK Gubsu tersebut.

Lebih lanjut dalam SK Gubsu itu disebutkan, UMP Sumut 2020 merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

Kemudian dengan ditetapkannya UMP Sumut 2020, sambung Harianto menjadi acuan bagi pemerintah daerah di Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Nilai UMK 2020 tidak boleh di bawah UMP Sumut 2020.

Dalam penetapan UMK, kabupaten/kota tetap harus memedomani PP 78 tahun 2015. Selain itu, kabupaten/kota juga mesti memerhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019. Selanjutnya besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Paling lambat usulan UMK 2020 disampaikan ke provinsi 10 November 2019 agar sempat dieksaminasi gubernur karena harus sudah diumumkan pada 21 November 2019. UMK 2020 itu nantinya berlaku per 1 Januari,” demikian Harianto.

Buruh Ancam Turun ke Jalan

Penetapan UMP Sumut 2020 ini mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut). Mereka menolak kenaikaan UMP hanya 8,51 persen. “Kami sangat kecewa Gubsu memaksakan kenaikan UMP Sumut tanpa meperhatikan kondisi ril kehidupan para buruh Sumut. Dalam kurun 7 tahun terkahir upah buruh di Sumut sudah tertinggal jauh dari daerah lain di Indonesia,” ujar Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo melalui siaran pers, Jumat (1/11).

Willy menuding penetapan UMP diduga tidak melalui rapat Dewan Pengupahan dan pertimbangan dari Serikat Buruh. Dia menegaskan, menolak penetapan UMP dengan mengacu pada ketentuan PP 78 tahun 2015. Mereka minta penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh.

“UMP Sumut sudah selayaknya naik diatas 15 – 20 persen, berdasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi 2,7 Juta – 3 Juta Rupiah,” tegasnya.

Ditegaskan, Gubsu Edy Rahmayadi sudah dua kali ini memaksakan UMP dengan PP 78 menandakan program beliau kepada kesejahteraan buruh sumut tidak sesuai dengan janji janjinya. “Berkaitan dengan hal tersebut, kami FSPMI Sumut menolak Tegas Kenaikan UMP Sumut tahun 2020 meminta agar Gubsu merevisi kenaikan UMP,” sebutnya.

FSPMI Sumut berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 6 November 2019 mendatang, dengan melibatkan buruh sebanyak 1.000 orang. “Aksi unjuk rasa itu akan kami gelar setiap minggu,” tegasnya.

UMK Medan Dibahas Pekan Depan

Menyikapi telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020, Dewan Pengupahan Kota Medan akan segera melakukan rapat untuk menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada pekan depan. “Minggu depan baru akan mulai rapat. Jadi memang belum ada usulan angka yang akan kita ajukan. Sampai sekarang, itu masih dibahas dalam rapat-rapat kecil di internal saja, belum melibatkan pihak lain,” kata Ketua Dewan Pengupakan Kota Medan, Harun kepada Sumut Pos, Jumat (1/11).

Harun mengatakan, usulan UMK itu baru akan dibahas pada pekan depan karena deadline penetuan UMK Kabupaten/Kota baru akan jatuh tempo pada tanggal 21 November mendatang. “Pekan depan baru akan kita bahas, hasil kesepakatan dalam rapat akan langsung kita tetapkan, umumkan dan usulkan pada November ini juga karena sebenarnya untuk tingkat Kabupaten/Kota, deadline nya juga baru di tanggal 21 November,” ujarnya.

Saat kembali didesak terkait perkiraan besaran kenaikan UMK 2020 dibanding tahun sebelumnya, lagi-lagi Harun mengelak. “Kita belum bisa bicarakan itu sekarang. Nanti saja kalau sudah kita bahas dalam rapat. Mudah-mudahan kenaikan UMK nantinya bisa dilakukan dengan baik,” tutupnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Rani dari Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP), mendorong agar Dewan Pengupahan Kota Medan agar segera membahas kenaikan UMK 2020. Ia meminta agar Pemko Medan tak sekadar menaikkan UMK, tapi juga memperhitungkan kenaikan UMK itu sendiri agar dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja atau buruh. “Jangan asal naik juga, tapi harus diperhitungkan benar, berapa kenaikan yang selayaknya. Sebab, banyak hal yang menjadi perhitungan kenaikan itu sendiri. Termasuk kenaikan sejumlah tarif, harga bahan pangan bahkan sampai inflasi,” ucap Rani kepada Sumut Pos, Jumat (1/11).

Tak hanya itu, lanjut Rani, ada hal yang lebih penting dari naiknya UMK, yakni penerapan UMK itu sendiri. “Selain kenaikan penerapan juga penting. Jangan nanti UMK-nya sudah naik tapi ternyata perusahaan masih ada yang memberikan upah yang tak sesuai dengan UMK itu. Ini justru yang terpenting. Artinya, pemerintah bukan hanya berfokus kepada kenaikannya, tapi juga harus berfokus kepada pengawasannya agar UMK itu bisa segera diterapkan,” tandasnya. (prn/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/