31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

20 Ribu Ton Beras Terancam Dimusnahkan

ANGKUT: Buruh sedang mengangkat beras di gudang Perum Bulog Sumatera Utara di Jalan Sutomo Ujung, Medan, beberapa waktu yang lalu.
ANGKUT: Buruh sedang mengangkat beras di gudang Perum Bulog Sumatera Utara di Jalan Sutomo Ujung, Medan, beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perum Bulog harus melepas cadangan beras pemerintah (CBP) dari gudang karena melewati batas waktu simpan. Terhitung hingga saat ini, ada sekitar 20 ribu ton yang harus di-disposal alias dibuang.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. Di aturan itu disebutkan bahwa CBP harus di-disposal apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan/atau mengalami penurunan mutu.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh membenarkan hal tersebut. Diakui, risiko penyimpanan beras yang cukup lama pasti ada. ”Selama ini sejak Bulog berdiri risiko itu ada,” ujarnya, kemarin (30/11).

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38/2018, ada empat mekanisme yang bisa dilakukan terhadap beras yang turun mutu.

Pertama, beras tersebut bisa dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET). Kedua, diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, melakukan penukaran untuk mendapatkan CBP dengan kualitas lebih baik. Keempat, dihibahkan untuk bantuan sosial dan kemanusiaan.

“Beras-beras tersebut tidak dibuang begitu saja,” tambahnya.

Ketika beras tersebut tidak bisa mengikuti mekanisme di atas maka dicarikan opsi lain, misalnya menjualnya ke industri pengolahan ethanol.

“Kami mencari opsi lain dengan menjualnya ke industri pengolahan ethanol,” sebutnya.

Namun, saat ini ada persoalan yang harus dihadapi ketika kondisi itu muncul. Solusi reproses kembali yang biasa dilakukan dinilai tak cukup. Adanya kebijakan disposal stok yang ada tahapannya (diolah, direpro kembali, dibuat bahan industri, atau dihibahkan) perlu ada kebijakan penganggarannya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau berkomentar banyak terkait persoalan beras yang akan di-disposal Bulog. ”Nanti kami lihat kalau sudah rapat di Kemenko Bidang Ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE (Center of Reform on Economics) Indonesia Mohammad Faisal menuturkan, adanya persoalan beras itu mencerminkan tata kelola pangan yang masih semrawut. (jpc/ram)

ANGKUT: Buruh sedang mengangkat beras di gudang Perum Bulog Sumatera Utara di Jalan Sutomo Ujung, Medan, beberapa waktu yang lalu.
ANGKUT: Buruh sedang mengangkat beras di gudang Perum Bulog Sumatera Utara di Jalan Sutomo Ujung, Medan, beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perum Bulog harus melepas cadangan beras pemerintah (CBP) dari gudang karena melewati batas waktu simpan. Terhitung hingga saat ini, ada sekitar 20 ribu ton yang harus di-disposal alias dibuang.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. Di aturan itu disebutkan bahwa CBP harus di-disposal apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan/atau mengalami penurunan mutu.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh membenarkan hal tersebut. Diakui, risiko penyimpanan beras yang cukup lama pasti ada. ”Selama ini sejak Bulog berdiri risiko itu ada,” ujarnya, kemarin (30/11).

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38/2018, ada empat mekanisme yang bisa dilakukan terhadap beras yang turun mutu.

Pertama, beras tersebut bisa dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET). Kedua, diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, melakukan penukaran untuk mendapatkan CBP dengan kualitas lebih baik. Keempat, dihibahkan untuk bantuan sosial dan kemanusiaan.

“Beras-beras tersebut tidak dibuang begitu saja,” tambahnya.

Ketika beras tersebut tidak bisa mengikuti mekanisme di atas maka dicarikan opsi lain, misalnya menjualnya ke industri pengolahan ethanol.

“Kami mencari opsi lain dengan menjualnya ke industri pengolahan ethanol,” sebutnya.

Namun, saat ini ada persoalan yang harus dihadapi ketika kondisi itu muncul. Solusi reproses kembali yang biasa dilakukan dinilai tak cukup. Adanya kebijakan disposal stok yang ada tahapannya (diolah, direpro kembali, dibuat bahan industri, atau dihibahkan) perlu ada kebijakan penganggarannya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau berkomentar banyak terkait persoalan beras yang akan di-disposal Bulog. ”Nanti kami lihat kalau sudah rapat di Kemenko Bidang Ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE (Center of Reform on Economics) Indonesia Mohammad Faisal menuturkan, adanya persoalan beras itu mencerminkan tata kelola pangan yang masih semrawut. (jpc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/