25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Jika Dikelola dengan Baik, Sampah Bisa Bernilai Ekonomis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, M Rizki Nugraha mengatakan, sampah juga bisa bernilai ekonomis, jika dikelola dengan baik. Karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya yang bermukim di Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, untuk peduli terhadap lingkungan. Sebab menurutnya, perlu ada kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

SAMPAIKAN: Anggota DPRD Medan, M Rizki Nugraha, saat menyampaikan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Minggu (29/11).
SAMPAIKAN: Anggota DPRD Medan, M Rizki Nugraha, saat menyampaikan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Minggu (29/11).

Hal ini disampaikan Rizki dalam Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/11) lalu.

“Kami meminta masyarakat, khususnya yang bermukim di Tegal Sari Mandala 3 ini, untuk sama-sama menjaga kebersihan. Sehingga lingkungan kita ini menjadi bersih, sehat, bebas dari sampah,” ungkap Rizki.

Dalam sosialisasi kali ini, anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini, menyampaikan, jika sampah dikelola dengan baik, bisa jadi bernilai ekonomis bagi masyarakat itu sendiri. Seperti di Kota Tebingtinggi misalnya, masyarakat di sana sudah bisa memanfaatkan sampah bernilai ekonomis.

“Di Medan kenapa tidak kita coba?” cetus Rizki.

Sementara itu, Kepala Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Munir Sikumbang, mengeluhkan tentang kondisi lingkungannya yang sampai saat ini masuk dalam zona kumuh.

Penetapan zona kumuh ini, menurut Munir, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan. Ada 4 lingkungan yang masuk dalam zona kumuh, di Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 ini, yakni Lingkungan 4, 5, 8, dan 10. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat agar saling berkerja sama, sehingga lingkungannya bisa keluar dari zona kumuh.

“Kami sangat mengharapkan kepada bapak dan ibu, agar daerah kita ini bisa keluar dari zona lingkungan kumuh,” harap Munir.

Sebab, lanjut Munir, kawasan kumuh sangat rentan terhadap penyakit, sehingga perlu ada kerja sama masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Karena urusan keberhasilan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Untuk itu, melalui Pak Rizki, agar kiranya persoalan ini bisa dibawa ke DPRD, sehingga lingkungan ini bisa keluar dari zona kumuh,” pinta Munir lagi.

Seperti diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII Bab dan 37 Pasal, yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi, untuk menggugah kesadaran masyarakat agar hidup bersih. Dalam Perda tersebut, juga diatur tentang hak dan kewajiban. Yang setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan. (rel/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, M Rizki Nugraha mengatakan, sampah juga bisa bernilai ekonomis, jika dikelola dengan baik. Karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya yang bermukim di Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, untuk peduli terhadap lingkungan. Sebab menurutnya, perlu ada kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

SAMPAIKAN: Anggota DPRD Medan, M Rizki Nugraha, saat menyampaikan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Minggu (29/11).
SAMPAIKAN: Anggota DPRD Medan, M Rizki Nugraha, saat menyampaikan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Minggu (29/11).

Hal ini disampaikan Rizki dalam Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Denai, Gang Mula Jadi, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/11) lalu.

“Kami meminta masyarakat, khususnya yang bermukim di Tegal Sari Mandala 3 ini, untuk sama-sama menjaga kebersihan. Sehingga lingkungan kita ini menjadi bersih, sehat, bebas dari sampah,” ungkap Rizki.

Dalam sosialisasi kali ini, anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini, menyampaikan, jika sampah dikelola dengan baik, bisa jadi bernilai ekonomis bagi masyarakat itu sendiri. Seperti di Kota Tebingtinggi misalnya, masyarakat di sana sudah bisa memanfaatkan sampah bernilai ekonomis.

“Di Medan kenapa tidak kita coba?” cetus Rizki.

Sementara itu, Kepala Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Munir Sikumbang, mengeluhkan tentang kondisi lingkungannya yang sampai saat ini masuk dalam zona kumuh.

Penetapan zona kumuh ini, menurut Munir, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan. Ada 4 lingkungan yang masuk dalam zona kumuh, di Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 ini, yakni Lingkungan 4, 5, 8, dan 10. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat agar saling berkerja sama, sehingga lingkungannya bisa keluar dari zona kumuh.

“Kami sangat mengharapkan kepada bapak dan ibu, agar daerah kita ini bisa keluar dari zona lingkungan kumuh,” harap Munir.

Sebab, lanjut Munir, kawasan kumuh sangat rentan terhadap penyakit, sehingga perlu ada kerja sama masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Karena urusan keberhasilan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Untuk itu, melalui Pak Rizki, agar kiranya persoalan ini bisa dibawa ke DPRD, sehingga lingkungan ini bisa keluar dari zona kumuh,” pinta Munir lagi.

Seperti diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII Bab dan 37 Pasal, yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi, untuk menggugah kesadaran masyarakat agar hidup bersih. Dalam Perda tersebut, juga diatur tentang hak dan kewajiban. Yang setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan. (rel/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/