MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembayaran klaim BPJamsostek Sumbagut selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Total klaim mencapai Rp1,469 triliun lebih (periode Januari-September).
Berdasarkan data BPJamsostek Sumbagut, pembayaran klaim tersebut meliputi empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Dari keempatnya, paling besar untuk pembayaran klaim JHT sebesar Rp1,305 miliar lebih dengan jumlah 119.575 tenaga kerja. Selanjutnya, klaim JKM Rp75,87 miliar (2.031 tenaga kerja), JKK Rp65,68 miliar (9.825 tenaga kerja), dan JP Rp21,87 miliar (4.079 tenaga kerja).
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana menyebutkan, klaim pembayaran JHT meningkat sejak Januari dan Februari. Pada Januari jumlah klaim mencapai Rp120,1 miliar (11.241 tenaga kerja), dan Februari meningkat menjadi Rp129 miliar (13.041 tenaga kerja).
Sedangkan pada Maret, klaim mengalami penurunan menjadi Rp108,6 miliar (10.362 tenaga kerja) dan juga April sebesar Rp79,4 miliar (6.642 tenaga kerja).
Namun, pada Mei kembali melonjak yaitu menjadi Rp97,7 miliar (8.857 tenaga kerja) hingga bulan berikutnya. Antara lain, Juni (Rp195,9 miliar, 19.040 tenaga kerja), Juli (Rp182,5 miliar, 18.749 tenaga kerja), Agustus (Rp159,9 miliar, 14.052 tenaga kerja), dan September (Rp231,9 miliar, 17.591 tenaga kerja). Sedangkan pada Oktober dan November masih dalam proses penghimpunan.
Ia melanjutkan, dari 11 kantor cabang (kacab) BPJamsostek Sumbagut, klaim JHT tertinggi yaitu Kacab Medan Kota (Medan) sebesar Rp285,1 miliar (21.625 tenaga kerja). Sedangkan terendah khususnya di Sumut adalah Kacab Padang Sidimpuan yakni Rp66,6 miliar (7.343 tenaga kerja).
“Meningkatnya jumlah pembayaran klaim sejalan dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi. Peningkatannya luar biasa karena sampai sekarang belum ada penurunan sampai 7.000 peserta setiap bulannya. Rata-rata di atas 10 ribu peserta mengajukan klaim setiap bulan,” ungkap Panji saat media gathering bersama sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (1/12).
Panji berharap, pada November jumlah klaim ini akan berangsur turun. Hal ini sejalan dengan beberapa badan usaha sudah kembali melakukan penerimaan tenaga kerja. “Tapi memang kita belum rilis data Novembernya. Mudah-mudah di November ada penurunan lah. Karena kita lihat beberapa badan usaha sudah mulai lagi merekrut pekerja baru,” ucap dia.
Menurut Panji, klaim JHT memang mengalami kenaikan. Namun, bisa saja ini bukan hanya klaim dari tenaga kerja di Sumut. Melainkan, dari tenaga kerja di daerah lain karena saat ini klaim bisa diakses dari seluruh Indonesia.
Dalam melakukan klaim terhadap JHT, sambung dia hal itu merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek. JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan. “Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan,” jelasnya.
Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek.
Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
“Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT,” katanya. (ris/ram)