JAKARTA- Pemerintah semakin memperketat impor ponsel dan tablet dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 82/M-DG/PER/12/2012. Peraturan yang mulai berlaku mulai tahun ini tersebut diprediksi bakal memacu harga ponsel dan tablet.
Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengatakan, dalam beleid yang baru itu ditetapkan pengimpor harus tercatat sebagai importir terdaftar (IT) di Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Dengan demikian akan membatasi impor dan itu berdampak pada pasokan ponsel dan tablet di Indonesia. Dengan berkurangnya pasokan, memungkinkan bakal ada kenaikan harga.
“Kenaikan harga akan terjadi di importir yang belum meiliki IT, biasanya pengusaha kecil. Sedangkan importir yang telah memenuhi ketentuan tak akan ada kenaikan harga. Hanya saja mereka bertambah beban kerjanya,” ujarnya pada Jawa Pos (Grup Sumut Pos) kemarin. Beban kerja itu, lanjutnya, mengenai ketetapan bahwa IT harus memlaporkan kinerja impornya setiap dua bulan sekali dan jika tak menjalankan bakal dicabut izinnya.
Ali sendiri sangat mendukung adanya peraturan tersebut demi melindungi konsumen mendapatkan barang-barang yang berkualitas. Apalagi, selama ini banyak sekali perembesan barang-barang impor ponsel, tablet, dan laptop ilegal di beberapa pelabuhan kecil. Barang-barang tersebut banyak yang belum memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, lanjutnya, dengan adanya pengetatan impor bisa menarik investasi industri telekomunikasi atau gadget Indonesia.
Hal yang sama juga dikatakan Menteri Perdagangan Dalam Negeri Gita Wiryawan pengetatan impor ponsel bukanlah satu indikasi pemerintah anti bisnis. Justru itu bisa mendukung industri dalam negeri. (uma/jpnn)