MEDAN- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) belum rinci, sehingga membingungkan pelaku usaha. Pengusaha berharap ada petunjuk teknis (juknis).
Seperti diketahui Permendag tersebut menetapkan bahwa perusahaan pemilik API-Umum (API-U) yang ingin mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari satu section dari perusahaan di luar negeri harus memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U atau negara prinsipal.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dedy Saleh mengatakan tujuan aturan ini adalah untuk menertibkan importir yang tidak memenuhi ketentuan berlaku dan penerapannya itu tergantung pada daerah. Karenanya dia meminta pemerintah daerah (pemda) harus menerapkan aturan ini dengan tidak mudah memberikan izin kepada importir baik itu pemegang API Umum (API-U) atau API Produsen (API-P).
“Aturannya harus diterapkan dengan tegas oleh pemda. Jangan sampai tujuan untuk menertibkan importir-importir yang mengimpor lebih dari satu jenis barang dan secara musiman itu tetap ada. Pemda harus menyeleksi importir seperti itu dengan tidak mudah memberikan izin,” ucapnya. (ram)