25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga semester I-2021, sektor jasa keuangan tetap stabil. Hal itu tercermin dari membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

RAPAT: Komisioner OJK usai menggelar rapat beberapawaktu yang lalu.

OJK juga mencatat pemulihan ekonomi global terus berlanjut terutama di negara ekonomi utama dunia seiring laju vaksinasi dan mobilitas mulai kembali ke level prapandemi. Kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan akomodatif sehingga menurunkan risiko likuditas di pasar keuangan global.

“OJK melihat pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit/pembiayaan di sektor Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Wimboh mengungkapkan berdasarkan data Juni 2021 kinerja intermediasi sektor jasa keuangan sejalan perkembangan perekonomian nasional. Seiring berjalannya pemulihan ekonomi, kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp 67,39 triliun meneruskan tren perbaikan empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

Pertumbuhan kredit ini didorong oleh kredit konsumsi dan modal kerja di mana masing-masing tumbuh 1,96% yoy dan 0,34% yoy. Kenaikan kredit masih ditopang kinerja bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing masing tumbuh 5,37% yoy dan 6,73% yoy.

Secara tahunan, pertumbuhan kredit di sektor transportasi, pertanian, rumah tangga dan konstruksi tumbuh positif. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif. Pertumbuhan DPK masih tercatat double digit 11,28% yoy yang didorong oleh pertumbuhan giro. Penghimpunan dana di pasar modal dan NAB Reksa Dana meningkat diiringi pertumbuhan jumlah investor domestik dan emiten baru.

Adapun Pertumbuhan Piutang Pembiayaan melalui Perusahaan Pembiayaan per Juni 2021 masih terkontraksi namun sudah dalam tren perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan pembiayaan terjadi pada penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P Lending) yang tumbuh positif dan double digit.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,24% (NPL net: 1,09%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun menjadi 3,96% (Mei 2021: 4,05%).

Sementara itu, likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau pada level 150,87% dan 32,93% di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai.

Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33%. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 647,7% dan 314,8%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga semester I-2021, sektor jasa keuangan tetap stabil. Hal itu tercermin dari membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

RAPAT: Komisioner OJK usai menggelar rapat beberapawaktu yang lalu.

OJK juga mencatat pemulihan ekonomi global terus berlanjut terutama di negara ekonomi utama dunia seiring laju vaksinasi dan mobilitas mulai kembali ke level prapandemi. Kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan akomodatif sehingga menurunkan risiko likuditas di pasar keuangan global.

“OJK melihat pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit/pembiayaan di sektor Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Wimboh mengungkapkan berdasarkan data Juni 2021 kinerja intermediasi sektor jasa keuangan sejalan perkembangan perekonomian nasional. Seiring berjalannya pemulihan ekonomi, kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp 67,39 triliun meneruskan tren perbaikan empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

Pertumbuhan kredit ini didorong oleh kredit konsumsi dan modal kerja di mana masing-masing tumbuh 1,96% yoy dan 0,34% yoy. Kenaikan kredit masih ditopang kinerja bank BUMN dan BPD yang tumbuh positif masing masing tumbuh 5,37% yoy dan 6,73% yoy.

Secara tahunan, pertumbuhan kredit di sektor transportasi, pertanian, rumah tangga dan konstruksi tumbuh positif. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif. Pertumbuhan DPK masih tercatat double digit 11,28% yoy yang didorong oleh pertumbuhan giro. Penghimpunan dana di pasar modal dan NAB Reksa Dana meningkat diiringi pertumbuhan jumlah investor domestik dan emiten baru.

Adapun Pertumbuhan Piutang Pembiayaan melalui Perusahaan Pembiayaan per Juni 2021 masih terkontraksi namun sudah dalam tren perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan pembiayaan terjadi pada penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P Lending) yang tumbuh positif dan double digit.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,24% (NPL net: 1,09%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun menjadi 3,96% (Mei 2021: 4,05%).

Sementara itu, likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau pada level 150,87% dan 32,93% di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai.

Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33%. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 647,7% dan 314,8%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/