29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sering Delay, Lion Air Dapat Rapor Merah

Foto: Int Lion Air.
Foto: Int
Lion Air.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil evaluasi dan inspeksi terkait maskapai di Indonesia. Terutama mengenai delay management atau penanganan keterlambatan penerbangan. Lion Air menjadi maskapai yang menerima rapor merah.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub) Muzzafar Ismail mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi bulanan terhadap aspek delay management operator penerbangan. Evaluasi sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89/2015 tersebut diakui bisa sebagai alat ukur untuk menjamin kepuasan pelanggan dalam ketepatan waktu penerbangan.

’’Saat ini 25 maskapai sudah menyerahkan SOP (standar operasional prosedur) soal delay management yang nantinya disepakati dan ditaati. Di antara maskapai itu, ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan dari ISO 9001/2015. Yakni, Garuda, Citilink, dan Lion Air,’’ ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, direktorat angkutan udara sudah menyelesaikan verifikasi SOP terhadap tujuh maskapai. Perusahaan-perusahaan itulah yang bakal mendapatkan penilaian dari tiga sumber. Pertama, dari seberapa bagus SOP yang dirancang oleh maskapai. Kedua, dari laporan inspektur angkutan udara yang beroperasi di setiap bandara. Ketiga, dari laporan masyarakat ke call center 151.

’’Tiga sumber itu kami jadikan referensi dan kami hitung. Jika hasilnya kurang dari 60 persen, maka kami akan tegur. Jika teguran itu tidak digubris dalam tiga bulan, akan kami sanksi larangan penambahan rute, lalu pengurangan rute, sampai sanksi akhir terkait SIUP (Surat Izin Usaha Penerbangan),’’ imbuhnya.

Dari tujuh yang sedang dievaluasi, Muzzafar mengaku bahwa Lion Air sudah mendapatkan teguran pertama karena mencetak nilai di bawah 60 persen. Teguran tersebut diberikan pada Desember 2015 atas hasil evaluasi pada November. Sesuai regulasi, Lion Air bakal diberikan waktu hingga Ferbuari 2016 untuk memperbaiki nilai tersebut.

’’Kami lihat apakah mereka akan comply teguran kami. Yang jelas, kami akan jalankan sesuai dengan permenhub dan SOP yang sudah disepakati,’’ ungkapnya.

Foto: Int Lion Air.
Foto: Int
Lion Air.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil evaluasi dan inspeksi terkait maskapai di Indonesia. Terutama mengenai delay management atau penanganan keterlambatan penerbangan. Lion Air menjadi maskapai yang menerima rapor merah.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub) Muzzafar Ismail mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi bulanan terhadap aspek delay management operator penerbangan. Evaluasi sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89/2015 tersebut diakui bisa sebagai alat ukur untuk menjamin kepuasan pelanggan dalam ketepatan waktu penerbangan.

’’Saat ini 25 maskapai sudah menyerahkan SOP (standar operasional prosedur) soal delay management yang nantinya disepakati dan ditaati. Di antara maskapai itu, ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan dari ISO 9001/2015. Yakni, Garuda, Citilink, dan Lion Air,’’ ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, direktorat angkutan udara sudah menyelesaikan verifikasi SOP terhadap tujuh maskapai. Perusahaan-perusahaan itulah yang bakal mendapatkan penilaian dari tiga sumber. Pertama, dari seberapa bagus SOP yang dirancang oleh maskapai. Kedua, dari laporan inspektur angkutan udara yang beroperasi di setiap bandara. Ketiga, dari laporan masyarakat ke call center 151.

’’Tiga sumber itu kami jadikan referensi dan kami hitung. Jika hasilnya kurang dari 60 persen, maka kami akan tegur. Jika teguran itu tidak digubris dalam tiga bulan, akan kami sanksi larangan penambahan rute, lalu pengurangan rute, sampai sanksi akhir terkait SIUP (Surat Izin Usaha Penerbangan),’’ imbuhnya.

Dari tujuh yang sedang dievaluasi, Muzzafar mengaku bahwa Lion Air sudah mendapatkan teguran pertama karena mencetak nilai di bawah 60 persen. Teguran tersebut diberikan pada Desember 2015 atas hasil evaluasi pada November. Sesuai regulasi, Lion Air bakal diberikan waktu hingga Ferbuari 2016 untuk memperbaiki nilai tersebut.

’’Kami lihat apakah mereka akan comply teguran kami. Yang jelas, kami akan jalankan sesuai dengan permenhub dan SOP yang sudah disepakati,’’ ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/