JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, Presiden sudah mengamanahkan itu lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Intinya, kata Syahrul, Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu. Presiden juga menginstruksikan agar Menteri Pertanian mendorong petani menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Caranya, dengan bergabung di kelompok tani dan penyuluhan pertanian.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, berharap penyuluh pertanian terlindungi dengan adanya undang-undang ini. Bagi Dedi, UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
“Juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Dedi belum lama ini.
Lebih rinci, Novianto dari Biro Hukum Kementan memperjelas ihwal aturan keharusan penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
“Bahwa unit kerja eselon I Kementan wajib mendaftarkan penyuluh pertanian, pendamping program pertanian, dan pegawai lain menjadi peserta aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Novianto. (rel/adz)