MEDAN, SUMUTPOS.CO – Management Spa Mango Lango di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan meluruskan kabar tentang dugaan operasional Spa Mango Lango yang melanggar norma asusila. Seperti diketahui, Spa Mango Lango berada di satu gedung yang sama dengan kantor Kutus-kutus di Kota Medan.
Owner kutus-kutus sekaligus owner Spa Mango Lango, Dr Ir Bambang Pranoto MBA, mengatakan disediakannya Spa Mango Lango di gedung yang sama dengan kantor kutus-kutus, semata-mata hanya sebagai sarana edukasi kepada para pelanggan kutus-kutus yang ingin mengaplikasikan produk kutus-kutus.
“Kami sengaja membuat Spa Mango Lango satu gedung dengan kantor kutus-kutus, tujuannya agar Spa ini dapat menjadi sarana untuk mengaplikasikan sekaligus memasarkan produk kutus-kutus. Jadi mana mungkin ada Spa ‘negatif’ di kantor kutus-kutus yang selama ini telah dikenal sebagai brand ternama, dengan pengunjung dari berbagai usia, mulai dari balita sampai orangtua” ucap Bambang.
Didampingi istrinya Riva Effrianti, Bambang juga mengatakan bahwa di gedung bekas eks Radio Star FM itu, pihaknya juga akan membangun Radio VoKS (Voice of Kutus-kutus) Medan. Salah satu tujuannya adalah untuk mempromosikan produk mereka.
“Apalagi disini ada radio, bagaimana mungkin ada spa esek-esek disini. Nggak mungkin, apalagi lokasi usaha kita ini tidak jauh dari Masjid Al Jihad (Jalan Abdullah Lubis),” ujarnya.
Menurut Bambang yang juga didampingi Dinda sebagai pemanggungjawab radio dan Hafiz sebagai Manager Operasional kantor kutus-kutus, dan Raden Khalid selaku perwakilan jamaah Masjid, didirikannya kantor kutus-kutus di Medan sebab Kota Medan dahulunya pernah menjadi kota dengan penjualan terbesar kutus-kutus.
“Itu sebabnya kita dirikan kantor kutus-kutus di Kota Medan, lengkap dengan Spa dan Radio. Dan selama ini, seperti itulah konsep di kota-kota lain, seperti kantor kutus-kutus di Bali,” katanya.
Terkait izin, sambung Bambang, pihaknya telah mengurusnya di Dinas Perizinan dan saat ini dalam tahap proses pengurusan.
“Makanya Spa nya juga belum beroperasi, karena izinnya juga belum selesai diurus, Spa baru akan dibuka saat izinnya sudah selesai. Sementara untuk radio, itu sudah lengkap (izinnya) dan saat ini masih beroperasi di kantor sementara di Jalan Brigjend Katamso menanti kantor radio disini selesai dibangun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Spa Mango Lango diduga belum memiliki izin untuk beroperasi.
“Spa itu belum memiliki izin,” kata Camat Medan Baru, Franseno melalui telepon seluler, Jumat (2/12/2022).
Franseno mengaku, pihaknya sudah mendatangi pihak manajemen Cafe & Spa Mango Lango Kutus Kutus. Menurutnya, Spa Mango Lango Kutus-kutus itu harus mendapat izin dari warga sekitar dan pihak rumah ibadah bila hendak beroperasi.
Pasalnya, Cafe dan Spa Mango Lango berada tidak jauh dari rumah ibadah Masjid Al Jihad. Kemudian, sambung Franseno, pihak pengelola juga tidak boleh melaksanakan kegiatan yang melanggar norma susila.
“Setelah kami cek ke kelurahan, ternyata kelurahan belum membuat surat usaha Spa tersebut,” pungkas Franseno.
Disisi lain, jamaah Masjid Al Jihad menanggapi adanya keberadaan Spa Mango Lango. Jamaah mengaku tidak mempermasalahkannya karena belum melakukan pelanggaran hukum dan norma agama. Sebab sepengetahuannya jamaah Masjid, produk kutus-kutus adalah produk kesehatan diperuntukkan bagi sefaka usia, termasuk balita.
(map/han)