25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Citilink Delay 6 Jam, Ratusan Penumpang Telantar di KNIA

Hampir senada juga diutarakan Manager Humas dan Protokoler PT AP II Cabang Kualanamu, Wisnu Budi Setianto. Menurut Wisnu, Bandara Halim Perdanakusuma ditutup untuk penerbangan komersil mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Benar mas, karena sesuai dengan Notam A1012/16 (Notice to Airmen) bahwa Bandara Halim Perdanakusuma ditutup untuk semua penerbangan karena upacara militer,” tulis Wisnu melalui pesan singkat WhatsApp. Akibat ini, kata Wisnu, pesawat yang berangkat dan turun di KNIA mengalami keterlambatan.Ada dua maskapai yang mengalami delay berkepanjangan. Adalah maskapai Citilink dan Batik Air. “Penumpang keduanya telah dihandle dengan baik oleh airline dimaksud. Kalau dari Kualanamu delay tujuh jam. Dari Halim delay lima jam,” tambahnya.

Terkait kompensasi kepada penumpang, menurut Wisnu sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011. “Dalam pasal 10 dinyatakan bahwa keterlambatan lebih dari 4 jam penerbangan diberikkan kompensasi sebesar Rp300 ribu per penumpang,” sebutnya. Sementara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Herson menyebut belum mendapatkan informasi terkait delay ini. “Saya belum ada laporan, coba tanya ke bandara,” singkat Herson. (ted/deo)

Hampir senada juga diutarakan Manager Humas dan Protokoler PT AP II Cabang Kualanamu, Wisnu Budi Setianto. Menurut Wisnu, Bandara Halim Perdanakusuma ditutup untuk penerbangan komersil mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Benar mas, karena sesuai dengan Notam A1012/16 (Notice to Airmen) bahwa Bandara Halim Perdanakusuma ditutup untuk semua penerbangan karena upacara militer,” tulis Wisnu melalui pesan singkat WhatsApp. Akibat ini, kata Wisnu, pesawat yang berangkat dan turun di KNIA mengalami keterlambatan.Ada dua maskapai yang mengalami delay berkepanjangan. Adalah maskapai Citilink dan Batik Air. “Penumpang keduanya telah dihandle dengan baik oleh airline dimaksud. Kalau dari Kualanamu delay tujuh jam. Dari Halim delay lima jam,” tambahnya.

Terkait kompensasi kepada penumpang, menurut Wisnu sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011. “Dalam pasal 10 dinyatakan bahwa keterlambatan lebih dari 4 jam penerbangan diberikkan kompensasi sebesar Rp300 ribu per penumpang,” sebutnya. Sementara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Herson menyebut belum mendapatkan informasi terkait delay ini. “Saya belum ada laporan, coba tanya ke bandara,” singkat Herson. (ted/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/