MEDAN, SUMUT POS.CO-PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), yang akan berlaku pada Kamis (13/8) pekan depan. Penyesuaian tarif tol Belmera ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR nomor : 1246/KPTS/M/2020, tanggal 29 Juli 2020.
“Sosialisasi penyesuaian tarif tol Belmera sejak 30 Juli melalui media sosial dan spanduk,” ungkap General Manager (GM) Tol Belmera, Rudy Pardede kepada wartawan melalui video konferensi, Kamis (6/8) sore.
Penyesuai Tarif berdasarkan tujuan gerbang tol Belmera (lihat tabel,red). Sedangkan besaran tarif terjauh pada ruas jalan tol Belmera, yakni Golongan I tarif 2017, Rp8.000 dan tarif 2020, Rp8.500. Golongan II tarif 2017, Rp13.000 dan tarif 2020, Rp15.000. Untuk Golongan III tarif 2017, Rp14.500 dan tarif 2020, Rp15.500.
Selanjutnya, Golongan IV tarif 2017, Rp18.000 dan tarif 2020, Rp21.500. Untuk Golongan V, Rp21.500 dan Rp21.500.
“Pada penyesuaian tarif tol Belmera, kali ini tidak keseluruhan tarif mengalami kenaikan,” sebut Rudy.
Rudy mengatakan untuk tarif golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas mengalami kenaikan tarif hanya berkisar Rp500. Untuk tarif golongan II dan IV mayoritas mengalami kenaikan.”Tarif golongan III dan V justru tidak terlalu mempengaruhi biaya logistik,” kata Rudy.
Ruas tol Belmera sepanjang 42,7 kilometer, Rudi mengatakan trafick aktivitas kenderaan bermotor keluar masuk dari Belawan hingga Tanjung Morawa, trafick tertinggi pada gerbang tol Amplas. Dengan itu, tengah dibangun gerbang transaksi.
“Saat ini, Gerbang tol Amplas ada 9 jalur transaksi, dan akan dibangun dan bertambah menjadi 16 jalur transaksi,” tutur Rudi.
Sementara itu, Plh.Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin menjelaskan dasar hukum penyesuaian tarif Undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Tahun 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol.
“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuai dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula tarif baru = tarif lama (1+inflasi). Kemudian, pemberlakukan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri,” jelas Nurdin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol. Dimana, Tol Belmera dinyatakan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dan penyesuaian tarifnya ditetapkan untuk dilaksankan pada bulan ini.
Nurdin menambahkan terakhir penyesuaian tarif belmera pada tahun 2017 melalui SK Menteri PUPR Nomor : 975/KPTS/2017, tertanggal 30 November 2017. Sudah dua tahun lebih, menurut Nurdin sudah selayaknya melakukan penyesuaian tarif tol Belmera.
“Berlaku pada 13 Agustus 2020, Pukul 00.00 WIB. Harus bersiap-siap dengan memperbayaran kartu elektronik. Untuk masyarakat untuk mengecek saldonya untuk tidak kurang saat melakukan transaksi,” tandasnya.
Sebagai informasi, laman resmi Jasa Marga menyebut Tol Belmera dibangun oleh kontraktor Takenaka Nippo Hutama dan konsultan Jepang PCI (Pacific Consultant International) Jalan tol ini mulai beroperasi pada 1986. Dengan bentangan sekitar 34 kilometer dan 2×2 lajur, jalan tol ini menghubungkan Pelabuhan Belawan ke Medan dan Tanjung Morawa.(gus/ram)