26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Hibah dari Rekanan Bebas Bea Cukai

bea cukai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketersediaan perlengkapan dalam penanganan Virus Corona seperti alat pelindung diri (APD), masker, rapid test dan lainnya di sejumlah rumah sakit rujukan di Sumut masih sangat kurang. Karenanya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumut masih berharap hibah dari pihak ketiga, organisasi, atau lembaga yang ingin membantu.

Guna mempercepat pelayanan impor barang keperluan penanggulangan Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Sumut telah mengusulkan agar dibebaskan bea masuk dan cukai. Hal ini dikatakan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Provsu, Saut Aritonang kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Menurut Saut, untuk penerimaan barang hibah ini, sudah dilakukan beberapa perusahaan, diantaranya PT Lima Lentera Gemilang, PT Universal Deliserdang dan perusahaan di seputaran KIM Mabar.

“Kita mengimbau, bagi yang masih ingin member hibah, baik dalam bentuk uang dan barang untuk menyuplai alat-alat logistik dalam penanganan Covid-19. Hibah barang ini akan disalurkan ke rumah sakit yang menjadi rujukan Pemprovsu dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Saut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, lanjut Saut, Gugus Tugas boleh mengusulkan rekanan atau pihak ketiga, organisasi dan lembaga yang berkeinginan menghibahkan barang untuk kepentingan penanganan Covid-19 ke Gugus Tugàs untuk disalurkan ke masyarakat. Maka pengiriman barang tersebut dibebaskan bea cukai.

Apalagi Bea Cukai dan Dirjend Pajak juga bagian dari Tim Gugus Tugas yang berkantor di Kantor Bea Cukai. “Tentu dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dikarenakan banyak barangnya dibeli dari luar negeri, seperti dari Singapura, dan China. Dan RS rujukan paling diùtamakan untuk menerima fasilitas bantuan tersebut,” jelasnya. (mag-1)

bea cukai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketersediaan perlengkapan dalam penanganan Virus Corona seperti alat pelindung diri (APD), masker, rapid test dan lainnya di sejumlah rumah sakit rujukan di Sumut masih sangat kurang. Karenanya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumut masih berharap hibah dari pihak ketiga, organisasi, atau lembaga yang ingin membantu.

Guna mempercepat pelayanan impor barang keperluan penanggulangan Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Sumut telah mengusulkan agar dibebaskan bea masuk dan cukai. Hal ini dikatakan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Provsu, Saut Aritonang kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Menurut Saut, untuk penerimaan barang hibah ini, sudah dilakukan beberapa perusahaan, diantaranya PT Lima Lentera Gemilang, PT Universal Deliserdang dan perusahaan di seputaran KIM Mabar.

“Kita mengimbau, bagi yang masih ingin member hibah, baik dalam bentuk uang dan barang untuk menyuplai alat-alat logistik dalam penanganan Covid-19. Hibah barang ini akan disalurkan ke rumah sakit yang menjadi rujukan Pemprovsu dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Saut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, lanjut Saut, Gugus Tugas boleh mengusulkan rekanan atau pihak ketiga, organisasi dan lembaga yang berkeinginan menghibahkan barang untuk kepentingan penanganan Covid-19 ke Gugus Tugàs untuk disalurkan ke masyarakat. Maka pengiriman barang tersebut dibebaskan bea cukai.

Apalagi Bea Cukai dan Dirjend Pajak juga bagian dari Tim Gugus Tugas yang berkantor di Kantor Bea Cukai. “Tentu dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dikarenakan banyak barangnya dibeli dari luar negeri, seperti dari Singapura, dan China. Dan RS rujukan paling diùtamakan untuk menerima fasilitas bantuan tersebut,” jelasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/