25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tarif Listrik 3.000 VA Naik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik. Walaupun demikian, Arifin belum bisa memastikan kisaran kenaikan harganya. “Ya (naik), berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut, silakan tanya ke Direktur Jenderal (Dirjen),” kata Arifin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin malam (6/6/2022).

Sinyal tarif listrik naik sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjustment atau non subsidi.

Pemerintah secara berkala menyesuaikan menimbang sejumlah indikator makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017. (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik. Walaupun demikian, Arifin belum bisa memastikan kisaran kenaikan harganya. “Ya (naik), berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut, silakan tanya ke Direktur Jenderal (Dirjen),” kata Arifin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin malam (6/6/2022).

Sinyal tarif listrik naik sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjustment atau non subsidi.

Pemerintah secara berkala menyesuaikan menimbang sejumlah indikator makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/