Kemudian, jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut, GT Kualanamu – GT Tanjung Morawa Rp19.500, – (Tarif Ruas Tol MKTT).
Selanjutnya, GT Tanjung Morawa– GT Tanjung Mulia Rp6.000, – (Tarif Ruas Tol Belmera). GT Tanjung Mulia – GT Binjai Rp26.500, – (Tarif Ruas Tol Mebi). Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai yaitu Rp52.000.
Lanjut, Herald mengungkapkan bahwa sistem transaksi di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menggunakan sistem transaksi tertutup.
“Sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud,” ucap Herald.
Untuk diketahui, Jalan tol sepanjang 61,7 KM ini merupakan penghubung antara Medan menuju Bandara International Kualanamu, Jalan Tol Medan-Binjai dan Jalan Tol Binjai-Stabat serta pengunjung di wilayah Perkotaan menuju ke kota Tebingtinggi, Kuala Tanjung, hingga Parapat.
Jalan tol yang telah beroperasi sejak tahun 2017 ini merupakan proyek strategis nasional dan bagian dari Tol Trans-Sumatera sebagai upaya Pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan perekonomian dan memberikan kelancaran konektivitas bagi masyarakat di Pulau Sumatera.
Dengan adanya Jalan Tol MKTT, waktu tempuh perjalanan Medan ke Tebing Tinggi menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat.
Herald juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.
“Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat di akses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android,” tandasnya. (gus/ram)