27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tarif Baru Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Berlaku 11 November 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Jasamarga Kualanamu Tol melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT), berlaku tarif baru, dimulai Sabtu 11 November 2023, pukul 00.00 WIB.

Hal itu, diungkapkan oleh Marketing & Communication Department Head Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Herald Galingga, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

“Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi,” ucap Herald.

Untuk diketahui, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh atau sistem tertutup, yakni Gol I: Rp60.000, – yang semula Rp55.500. Gol II: Rp89.500, – yang semula Rp 83.000. Gol III: Rp89.500, – yang semula Rp83.000. Gol IV: Rp119.500, – yang semula Rp110.500, – Gol V: Rp119.500, yang semula Rp110.500.

“Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebingtinggi,” ucap Herald.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp56.000, -, yang semula Rp51.500.

Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut, jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT.

Kemudian, keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut, GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp60.000, – (Tarif Ruas MKTT). GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp9.000, – (Tarif Ruas Tol Belmera). Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp69.000,-

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Jasamarga Kualanamu Tol melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT), berlaku tarif baru, dimulai Sabtu 11 November 2023, pukul 00.00 WIB.

Hal itu, diungkapkan oleh Marketing & Communication Department Head Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Herald Galingga, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

“Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi,” ucap Herald.

Untuk diketahui, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh atau sistem tertutup, yakni Gol I: Rp60.000, – yang semula Rp55.500. Gol II: Rp89.500, – yang semula Rp 83.000. Gol III: Rp89.500, – yang semula Rp83.000. Gol IV: Rp119.500, – yang semula Rp110.500, – Gol V: Rp119.500, yang semula Rp110.500.

“Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebingtinggi,” ucap Herald.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp56.000, -, yang semula Rp51.500.

Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut, jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT.

Kemudian, keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut, GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp60.000, – (Tarif Ruas MKTT). GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp9.000, – (Tarif Ruas Tol Belmera). Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp69.000,-

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/