BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Utang Rp1 miliar Unit Bongkar Muat (UBM) PT Pelindo I ke buruh TKBM, hingga kini masih berpolemik. Perusahaan plat merah ini menyatakan siap membayar tunggakkan asal tidak ada pungutan double soal kredit perumahan buruh.
Public Realation PT Pelindo I Cabang Belawan, Khairul Ulya, Kamis (8/3) siang mengatakan, sesuai ketentuan tarif bongkar muat, diketahui setiap pengguna jasa buruh TKBM dikenakan pungutan membayar biaya kredit perumahan buruh. Namun, disisi lain ada lagi pengutipan yang sama.”Bukan kita tidak mau membayar. Tapi, masalahnya ada pungutan double yang mereka berlakukan di luar dari ketentuan tarif resmi,” ujarnya.
Berdasarkan tarif bongkar muat ada rumusan HIK dan W, yang biayanya dibebankan kepada pengusaha pengguna jasa buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Di antaranya adalah diwajibkan membayar W atau upah serta biaya perumahan. Anehnya, di sisi lain muncul surat edaran yang kembali memungut dana perumahan ke pengusaha.
“Kalau rumusan tarif HIK dan W aturannya jelas, mengacu kepada Kepmenhub Nomor 35. Cuma soal surat edaran itu, apa dasar hukumnya,” ujar Ulya.
Ulya mengharapkan koperasi buruh TKBM melakukan pembenahan, dengan melibatkan pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan selaku pembina. Apabila semuanya jelas serta tidak lagi ada pungutan di luar dari tariff resmi, maka pelindo akan melunasi pembayaran yang tertunggak.
“Bukan Pelindo tidak kasihan dengan nasib buruh. Cuma kita tidak mau terjebak masalah hukum, seperti terjadi sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pengurus koperasi TKBM, Ketua APBMI dan pegawai otoritas pelabuhan,” katanya.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Utang Rp1 miliar Unit Bongkar Muat (UBM) PT Pelindo I ke buruh TKBM, hingga kini masih berpolemik. Perusahaan plat merah ini menyatakan siap membayar tunggakkan asal tidak ada pungutan double soal kredit perumahan buruh.
Public Realation PT Pelindo I Cabang Belawan, Khairul Ulya, Kamis (8/3) siang mengatakan, sesuai ketentuan tarif bongkar muat, diketahui setiap pengguna jasa buruh TKBM dikenakan pungutan membayar biaya kredit perumahan buruh. Namun, disisi lain ada lagi pengutipan yang sama.”Bukan kita tidak mau membayar. Tapi, masalahnya ada pungutan double yang mereka berlakukan di luar dari ketentuan tarif resmi,” ujarnya.
Berdasarkan tarif bongkar muat ada rumusan HIK dan W, yang biayanya dibebankan kepada pengusaha pengguna jasa buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Di antaranya adalah diwajibkan membayar W atau upah serta biaya perumahan. Anehnya, di sisi lain muncul surat edaran yang kembali memungut dana perumahan ke pengusaha.
“Kalau rumusan tarif HIK dan W aturannya jelas, mengacu kepada Kepmenhub Nomor 35. Cuma soal surat edaran itu, apa dasar hukumnya,” ujar Ulya.
Ulya mengharapkan koperasi buruh TKBM melakukan pembenahan, dengan melibatkan pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan selaku pembina. Apabila semuanya jelas serta tidak lagi ada pungutan di luar dari tariff resmi, maka pelindo akan melunasi pembayaran yang tertunggak.
“Bukan Pelindo tidak kasihan dengan nasib buruh. Cuma kita tidak mau terjebak masalah hukum, seperti terjadi sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pengurus koperasi TKBM, Ketua APBMI dan pegawai otoritas pelabuhan,” katanya.