Fatwa dari DSN-MUI tersebut juga akan memperkuat positioning sindikasi pembiayaan proyek PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari bank-bank syariah senilai Rp 3 triliun yang saat ini belum diputuskan leader-nya.
Imam pun mengapresiasi adanya fatwa tentang wakaf dari klaim asuransi jiwa syariah.
Hal itu sejalan dengan bisnis wakaf peer-to-peer yang dijalankan perbankan syariah.
Saat ini, BNI Syariah bertindak sebagai penyalur dana wakaf dari pihak yang melakukan wakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nazhir).
Sejak kembali diluncurkan empat bulan lalu, dana yang terkumpul dari bisnis tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Fatwa itu bisa jadi terobosan sekaligus memperbanyak sumber pengumpulan dana wakaf.
”Potensi wakaf dari klaim atau imbal hasil investasi di asuransi jiwa syariah tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat. Misalnya, rumah sakit, sekolah, atau proyek destinasi wisata syariah,” tutur Imam. (jpnn/ram)