28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Dewan Minta Retribusi Nozzle SPBU Dinaikkan

SPBU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Pedagangan Kota Medan yang tidak maksimal dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke dalam kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari tahun ke tahun. Padahal bila ditelisik lebih jauh, target PAD yang dibebankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada Dinas Perdagangan terbilang sangat kecil, yakni senilai Rp350 juta pada tahun 2019n

Sejumlah wakil rakyat di Komisi III pun meminta Dinas Perdagangan untuk tidak besar kepala karena berhasil memberikan PAD lebih dari target, yakni Rp420 juta di tahun 2019 yang lalu. Sebab, mereka sepakat bahwa seharusnya Dinas Perdagangan dapat memberikan PAD yang jauh lebih besar dari itu, mengingat besarnya potensi PAD yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan.

“Kecil sekali target PAD Rp350 juta itu, jadi jangan bangga kalau terealisasi lebih dari itu, karena Rp420 juta juga masih sangat kecil,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Perdagangan Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (9/6).

Hendri juga turut mempertanyakan mengapa Pemko Medan memberikan target PAD sekecil itu, padahal masib banyak hal yang bisa digali dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh H Damikrot itu. Salah satu hal yang paling berpotensi adalah Retribusi Program Digitalisasi Pipa Pengisian (nozzle) SPBU yang ada di Kota Medan.

“Dari paparan kalian, ada 96 SPBU di Kota Medan dengan nozzle berjumlah lebih dari seribu, itu saja sudah berapa PAD nya. Lalu lain lagi retribusi BBM pertamina sebesar Rp20 per liter, ada berapa ton setiap harinya BBM yang didistribusikan Pertamina di Kota Medan. Kita minta bulan depan, Dinas Perdagangan harus bisa memberikan laporan yang jelas dan tidak mengada-ada kepada kami disini. Target Rp1 miliar pun sangat mudah bagi Dinas Perdagangan untuk merealisaskannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hendri juga meminta Dinas Perdagangan untuk meningkatkan pengawasannya dalam memberikan perlindungan hak konsumen kepada setiap konsumen, khususnya berat barang yang diperjualbelikan di pasar.

“Saya minta timbangan pegas harus benar, saya akan turun ke pasar-pasar. Untuk hotel-hotel, mal-mal dan restoran saya minta KWH nya harus diperbaiki. Dari 53 pasar di Kota Medan Dinas Perdagangan baru melakukan tera ulang di 10 pasar, lantas bagaimana Dinas Perdagangan memberikan jaminan hak bagi konsumen untuk mendapatkan timbangan yang sesuai di 43 pasar lainnya,” katanya.

Terakhir, Hendri Duin meminta agar Dinas Perdagangan Medan tidak mengeluhkan kondisi Covid-19 di sebagai alasan untuk tidak maksimal bentuk pengawasan mereka di lapangan. Apalagi dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot sempat mengaku bahwa pihaknya tidak mendapatkan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya itu karena anggarannya telah dipotong akibat penanggulangan Covid-19 di Kota Medan.

“Jangan hanya bekerja kalau ada tunjangan, kalian ini abdi negara. Saat ini kita semua terkena dampak Covid-19, dan jangan jadikan itu sebagai alasan untuk tidak bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution mengatakan sudah selayaknya Dinas Perdagangan Kota Medan menaikkan retribusi nozzle SPBU yang ada di Kota Medan. Harga retribusi sebesar Rp70 ribu per nozzle dinilainya sudah sangat kecil, mengingat Kota Medan sebagai Kota besar sekaligus Kota Metropolitan.

“Harga retribusi itu sudah dari 2016, sudah layak di revisi saat ini. Kabupaten/kota yang jauh lebih kecil dari Kita Medan saja retribusi nozzle nya sudah Rp70 ribu juga, masak Kota Medan juga segitu. Untuk ukuran Kota Medan, sudah sangat layak kalau setiap SPBU di Kota Medan diberikan bebas Rp100 ribu per nozzle nya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot mengaku siap menaikkan retribusi nozzle tersebut, dengan catatan hal itu harus melalui Bapperda terlebih dahulu.

“Kalau DPRD menyetujui untuk retribusi itu dinaikkan ya tidak masalah, saya juga sepakat untuk itu. Angka Rp100 ribu kami fikir masih cukup layak,” jawabnya.

Sedangkan untuk pengawasan, Damikrot mengaku masih sangat kekurangan personil untuk bisa melakukan pengawas secara maksimal di lapangan. Katanya, saat ini Dinas Perdagangan hanya memiliki 16 orang tenaga pengawas di lapangan.

“Jumlah itu tentu sangat kurang, namun begitu tetap akan kita maksimalkan. Begitu juga dengan peningkatan PAD, kita siap bersinergi dengan DPRD dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari Dinas Perdagangan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam RDP itu, para Kabid Dinas Perdagangan, Ketua Komisi III Rizki Lubis dan anggota Komisi seperti Irwansyah, Rudiawan Sitorus, Netty Yuniati Siregar, Edward Hutabarat dan Ishaq Abrar Mustafa.(map/azw)

SPBU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Pedagangan Kota Medan yang tidak maksimal dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke dalam kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari tahun ke tahun. Padahal bila ditelisik lebih jauh, target PAD yang dibebankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada Dinas Perdagangan terbilang sangat kecil, yakni senilai Rp350 juta pada tahun 2019n

Sejumlah wakil rakyat di Komisi III pun meminta Dinas Perdagangan untuk tidak besar kepala karena berhasil memberikan PAD lebih dari target, yakni Rp420 juta di tahun 2019 yang lalu. Sebab, mereka sepakat bahwa seharusnya Dinas Perdagangan dapat memberikan PAD yang jauh lebih besar dari itu, mengingat besarnya potensi PAD yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan.

“Kecil sekali target PAD Rp350 juta itu, jadi jangan bangga kalau terealisasi lebih dari itu, karena Rp420 juta juga masih sangat kecil,” ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Perdagangan Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Selasa (9/6).

Hendri juga turut mempertanyakan mengapa Pemko Medan memberikan target PAD sekecil itu, padahal masib banyak hal yang bisa digali dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh H Damikrot itu. Salah satu hal yang paling berpotensi adalah Retribusi Program Digitalisasi Pipa Pengisian (nozzle) SPBU yang ada di Kota Medan.

“Dari paparan kalian, ada 96 SPBU di Kota Medan dengan nozzle berjumlah lebih dari seribu, itu saja sudah berapa PAD nya. Lalu lain lagi retribusi BBM pertamina sebesar Rp20 per liter, ada berapa ton setiap harinya BBM yang didistribusikan Pertamina di Kota Medan. Kita minta bulan depan, Dinas Perdagangan harus bisa memberikan laporan yang jelas dan tidak mengada-ada kepada kami disini. Target Rp1 miliar pun sangat mudah bagi Dinas Perdagangan untuk merealisaskannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hendri juga meminta Dinas Perdagangan untuk meningkatkan pengawasannya dalam memberikan perlindungan hak konsumen kepada setiap konsumen, khususnya berat barang yang diperjualbelikan di pasar.

“Saya minta timbangan pegas harus benar, saya akan turun ke pasar-pasar. Untuk hotel-hotel, mal-mal dan restoran saya minta KWH nya harus diperbaiki. Dari 53 pasar di Kota Medan Dinas Perdagangan baru melakukan tera ulang di 10 pasar, lantas bagaimana Dinas Perdagangan memberikan jaminan hak bagi konsumen untuk mendapatkan timbangan yang sesuai di 43 pasar lainnya,” katanya.

Terakhir, Hendri Duin meminta agar Dinas Perdagangan Medan tidak mengeluhkan kondisi Covid-19 di sebagai alasan untuk tidak maksimal bentuk pengawasan mereka di lapangan. Apalagi dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot sempat mengaku bahwa pihaknya tidak mendapatkan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya itu karena anggarannya telah dipotong akibat penanggulangan Covid-19 di Kota Medan.

“Jangan hanya bekerja kalau ada tunjangan, kalian ini abdi negara. Saat ini kita semua terkena dampak Covid-19, dan jangan jadikan itu sebagai alasan untuk tidak bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution mengatakan sudah selayaknya Dinas Perdagangan Kota Medan menaikkan retribusi nozzle SPBU yang ada di Kota Medan. Harga retribusi sebesar Rp70 ribu per nozzle dinilainya sudah sangat kecil, mengingat Kota Medan sebagai Kota besar sekaligus Kota Metropolitan.

“Harga retribusi itu sudah dari 2016, sudah layak di revisi saat ini. Kabupaten/kota yang jauh lebih kecil dari Kita Medan saja retribusi nozzle nya sudah Rp70 ribu juga, masak Kota Medan juga segitu. Untuk ukuran Kota Medan, sudah sangat layak kalau setiap SPBU di Kota Medan diberikan bebas Rp100 ribu per nozzle nya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot mengaku siap menaikkan retribusi nozzle tersebut, dengan catatan hal itu harus melalui Bapperda terlebih dahulu.

“Kalau DPRD menyetujui untuk retribusi itu dinaikkan ya tidak masalah, saya juga sepakat untuk itu. Angka Rp100 ribu kami fikir masih cukup layak,” jawabnya.

Sedangkan untuk pengawasan, Damikrot mengaku masih sangat kekurangan personil untuk bisa melakukan pengawas secara maksimal di lapangan. Katanya, saat ini Dinas Perdagangan hanya memiliki 16 orang tenaga pengawas di lapangan.

“Jumlah itu tentu sangat kurang, namun begitu tetap akan kita maksimalkan. Begitu juga dengan peningkatan PAD, kita siap bersinergi dengan DPRD dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari Dinas Perdagangan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam RDP itu, para Kabid Dinas Perdagangan, Ketua Komisi III Rizki Lubis dan anggota Komisi seperti Irwansyah, Rudiawan Sitorus, Netty Yuniati Siregar, Edward Hutabarat dan Ishaq Abrar Mustafa.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/