25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ujian Buat Randiman

DANIL SIREGAR/SUMUT POS TERLARANG:  Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta (Ringroad) Medan, Minggu (11/10). Sesuai Perwal Nomor 19 Tahun 2015, jalan ini satu dari 14 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan papan reklame.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
TERLARANG:
Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta (Ringroad) Medan, Minggu (11/10). Sesuai Perwal Nomor 19 Tahun 2015, jalan ini satu dari 14 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan papan reklame yang menjamur dan tumbuh tak beraturan, akan menjadi ujian pertama bagi Randiman Tarigan selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Medan. Apalagi, Randiman pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, sehingga diyakini pria yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut paham betul persoalan yang selama ini terjadi.

“Dia (Randiman Tarigan, Red) paham betul soal reklame. Makanya, persoalan penataan reklame ini akan menjadi ujian nyata baginya.

Kita tunggu aksinya menindaklanjuti rekomendasi pansus,” kata anggota Pansus Reklame DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu kepada Sumut Pos, Minggu (11/10).

Selain itu, Politisi Golkar ini juga meminta agar Randiman segera menginstruksikan Inspektorat agar melakukan audit penerimaan pajak reklame yang diduga telah terjadi kebocoran. Pasalnya, selama 2014 penerimaan pajak reklame nihil.

“Pasti ada kebocoran, kalau tidak mana mungkin penerimaan PAD pajak reklame nihil. Sementara jumlah papan reklame di Kota Medan tidak terhitung lagi jumlahnya,” bilangnya.

Kepada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Sabar meminta agar menataati aturan yang ada. Dia juga menyebutkan, permintaan penghapusan aturan larangan pemasangan reklame di 14 ruas jalan oleh P3I tidak dapat diakomodir.

Selain itu, kata dia, Komisi D sudah terlanjur kecewa dengan sikap P3I yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat. “Memang kenapa kalau 14 ruas jalan protokol sudah jadi kawasan bisnis? Aturan tetap aturan, dan harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara, anggota Pansus Reklame Lainnya, Sahat Marulitua Tarigan mengingatkan rekan-rekannya agar dapat bekerja secara profesional. “Jangan sempat ada anggapan Pansus Reklame masuk angin, karena tidak bekerja secara profesional,” pesannya.

Politisi Nasdem itu menyebutkan, dibentuknya Pansus Reklame ini dalam rangka penataan reklame di Kota Medan yang sudah tidak terkontrol lagi. Namun begitu, dia mengaku kalau Pansus Reklame sudah mengantongi data reklame yang tidak memiliki izin.

“Tentu reklame tersebut berdiri  mulus karena ada yang memelihara dan pajaknya pun mengalir ke oknum pribadi tertentu,” tegas Maruli.

Maruli juga mengaku kecewa dengan penerbitan Perwal Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak dikoordinasikan terlebih dulu kepada DPRD Medan. ”Apabila dikoordinasikan tentu hasilnya akan lebih maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengatakan dirinya masih dalam tahap penyesuaian karena baru dua hari menjabat. Meski begitu, dia mengakui persoalan papan reklame saat ini ditangani beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Begitu pun, dia akan memint agar sesama SKPD saling berkordinasi agar penataan reklame lebih baik.(dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS TERLARANG:  Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta (Ringroad) Medan, Minggu (11/10). Sesuai Perwal Nomor 19 Tahun 2015, jalan ini satu dari 14 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan papan reklame.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
TERLARANG:
Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta (Ringroad) Medan, Minggu (11/10). Sesuai Perwal Nomor 19 Tahun 2015, jalan ini satu dari 14 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan papan reklame yang menjamur dan tumbuh tak beraturan, akan menjadi ujian pertama bagi Randiman Tarigan selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Medan. Apalagi, Randiman pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, sehingga diyakini pria yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut paham betul persoalan yang selama ini terjadi.

“Dia (Randiman Tarigan, Red) paham betul soal reklame. Makanya, persoalan penataan reklame ini akan menjadi ujian nyata baginya.

Kita tunggu aksinya menindaklanjuti rekomendasi pansus,” kata anggota Pansus Reklame DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu kepada Sumut Pos, Minggu (11/10).

Selain itu, Politisi Golkar ini juga meminta agar Randiman segera menginstruksikan Inspektorat agar melakukan audit penerimaan pajak reklame yang diduga telah terjadi kebocoran. Pasalnya, selama 2014 penerimaan pajak reklame nihil.

“Pasti ada kebocoran, kalau tidak mana mungkin penerimaan PAD pajak reklame nihil. Sementara jumlah papan reklame di Kota Medan tidak terhitung lagi jumlahnya,” bilangnya.

Kepada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Sabar meminta agar menataati aturan yang ada. Dia juga menyebutkan, permintaan penghapusan aturan larangan pemasangan reklame di 14 ruas jalan oleh P3I tidak dapat diakomodir.

Selain itu, kata dia, Komisi D sudah terlanjur kecewa dengan sikap P3I yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat. “Memang kenapa kalau 14 ruas jalan protokol sudah jadi kawasan bisnis? Aturan tetap aturan, dan harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara, anggota Pansus Reklame Lainnya, Sahat Marulitua Tarigan mengingatkan rekan-rekannya agar dapat bekerja secara profesional. “Jangan sempat ada anggapan Pansus Reklame masuk angin, karena tidak bekerja secara profesional,” pesannya.

Politisi Nasdem itu menyebutkan, dibentuknya Pansus Reklame ini dalam rangka penataan reklame di Kota Medan yang sudah tidak terkontrol lagi. Namun begitu, dia mengaku kalau Pansus Reklame sudah mengantongi data reklame yang tidak memiliki izin.

“Tentu reklame tersebut berdiri  mulus karena ada yang memelihara dan pajaknya pun mengalir ke oknum pribadi tertentu,” tegas Maruli.

Maruli juga mengaku kecewa dengan penerbitan Perwal Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak dikoordinasikan terlebih dulu kepada DPRD Medan. ”Apabila dikoordinasikan tentu hasilnya akan lebih maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengatakan dirinya masih dalam tahap penyesuaian karena baru dua hari menjabat. Meski begitu, dia mengakui persoalan papan reklame saat ini ditangani beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Begitu pun, dia akan memint agar sesama SKPD saling berkordinasi agar penataan reklame lebih baik.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/