32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Aturan BBM Subsidi Diterbitkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Beleid ini diterbitkan sebagai upaya menjaga besaran volume BBM jenis tertentu.Demikian menurut situs ESDM, Kamis (10/1).
Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak 2 Januari tersebut, dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.

Untuk Kendaraan Dinas, seperti kendaraan dinas pemerintahan, kendaraan di sektor pertambangan, dan perkebunan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:

  1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin(Gasoline) RON 88;
  2. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
  3. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
  4. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitung mulai 1 Juli 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.

b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) pada wilayah:

  1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
  2. Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar. (net/jpnn)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Beleid ini diterbitkan sebagai upaya menjaga besaran volume BBM jenis tertentu.Demikian menurut situs ESDM, Kamis (10/1).
Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak 2 Januari tersebut, dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.

Untuk Kendaraan Dinas, seperti kendaraan dinas pemerintahan, kendaraan di sektor pertambangan, dan perkebunan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:

  1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah IstimewaYogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin(Gasoline) RON 88;
  2. Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
  3. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
  4. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara terhitung mulai 1 Juli 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.

b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) pada wilayah:

  1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
  2. Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/