25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kemenkes Sosialisasikan RPP Tembakau

Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat

JAKARTA – Belum juga disahkan, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) menuai protes terutama dari kelompok petani tembakau dan kalangan pengusaha rokok. Namun, Kemenkes berkeras tetap akan menyosialisasikan RPP tersebut terkait alasan menjaga kesehatan masyarakat.

Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Bambang Sulistomo, pemerintah memahami kekhawatiran ribuan petani tembakau di Indonesia. Namun, lanjut dia, Kemenkes tetap bertanggung jawab pada kondisi kesehatan masyarakat makin menurun akibat konsumsi rokok secara berlebihan.

“Kalau petani lagi panen harga turun, kita juga sedih, tapi tolong dimengerti tugas Menteri Kesehatan itu adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, karena kita punya kewajiban untuk “itu,” urai  Bambang dalam acara sosialisasi RPP Tembakau di gedung Kemenkes, kemarin (10/5).

Terkait pro dan kontra terhadap RPP Tembakau, Bambang menyatakan itu adalah hal yang biasa terjadi. Pemegang kebijakan dalam hal kesehatan memiliki perbedaan pandangan dengan lembaga yang mengatur perdagangan maupun petani tembakau.

Pihak-pihak yang mendukung pengesahan RPP tersebut tidak lain adalah kalangan akademisi yang peduli dengan kesehatan, seperti Lembaga Demografi UI (LDUI), Fakultas Kesehatan Masyarakat UI (FKM UI), Yayasan Jantung Indonesia “Hingga Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3),” ujarnya.

Sementara pihak-pihak yang menolak RPP tersebut, antara lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Serikat Petani Tembakau Lereng Prau Kabupaten Kendal, sampai Kadin Jatim.

Dalam RPP Tembakau sebenarnya tidak dipaparkan adanya larangan merokok. Namun, sejumlah dim pasal disebutkan aturan-aturan yang cukup memberatkan produsen rokok. Diantaranya, larangan penayangan iklan rokok, kegiatan CSR, sponsor acara, larangan  penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun, serta wanita hamil.

Terkait larangan penayangan iklan, berdasarkan penjelaran RPP, masyarakat berhak mendapatkan informasi dan peringatan yang jelas dan benar atas dampak yang ditimbulkan akibat merokok. Meski lebih dari 90 persen masyarakat pernah membaca peringatan kesehatan di bungkus rokok, hampir separuhnya tidak percaya dan 26 persen tidak termotivasi berhenti merokok. Studi di berbagai negara membuktikan peringatan tertulis yang disertai gambar, lebih efektif daripada hanya berupa tulisan. (ken/jpnn)

Demi Melindungi Kesehatan Masyarakat

JAKARTA – Belum juga disahkan, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) menuai protes terutama dari kelompok petani tembakau dan kalangan pengusaha rokok. Namun, Kemenkes berkeras tetap akan menyosialisasikan RPP tersebut terkait alasan menjaga kesehatan masyarakat.

Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Bambang Sulistomo, pemerintah memahami kekhawatiran ribuan petani tembakau di Indonesia. Namun, lanjut dia, Kemenkes tetap bertanggung jawab pada kondisi kesehatan masyarakat makin menurun akibat konsumsi rokok secara berlebihan.

“Kalau petani lagi panen harga turun, kita juga sedih, tapi tolong dimengerti tugas Menteri Kesehatan itu adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, karena kita punya kewajiban untuk “itu,” urai  Bambang dalam acara sosialisasi RPP Tembakau di gedung Kemenkes, kemarin (10/5).

Terkait pro dan kontra terhadap RPP Tembakau, Bambang menyatakan itu adalah hal yang biasa terjadi. Pemegang kebijakan dalam hal kesehatan memiliki perbedaan pandangan dengan lembaga yang mengatur perdagangan maupun petani tembakau.

Pihak-pihak yang mendukung pengesahan RPP tersebut tidak lain adalah kalangan akademisi yang peduli dengan kesehatan, seperti Lembaga Demografi UI (LDUI), Fakultas Kesehatan Masyarakat UI (FKM UI), Yayasan Jantung Indonesia “Hingga Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3),” ujarnya.

Sementara pihak-pihak yang menolak RPP tersebut, antara lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Serikat Petani Tembakau Lereng Prau Kabupaten Kendal, sampai Kadin Jatim.

Dalam RPP Tembakau sebenarnya tidak dipaparkan adanya larangan merokok. Namun, sejumlah dim pasal disebutkan aturan-aturan yang cukup memberatkan produsen rokok. Diantaranya, larangan penayangan iklan rokok, kegiatan CSR, sponsor acara, larangan  penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun, serta wanita hamil.

Terkait larangan penayangan iklan, berdasarkan penjelaran RPP, masyarakat berhak mendapatkan informasi dan peringatan yang jelas dan benar atas dampak yang ditimbulkan akibat merokok. Meski lebih dari 90 persen masyarakat pernah membaca peringatan kesehatan di bungkus rokok, hampir separuhnya tidak percaya dan 26 persen tidak termotivasi berhenti merokok. Studi di berbagai negara membuktikan peringatan tertulis yang disertai gambar, lebih efektif daripada hanya berupa tulisan. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/