Bank Indonesia (BI) menegaskan kebijakan batas waktu minimal kepemilikan (holding period) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama 6 bulan akan diikuti dengan pengenaan sanksi bagi investor yang berani melepas produk tersebut di luar ketentuan yang ada.
BI berencana mengenakan sanksi denda sebesar 0,01 persen dari setiap nilai transaksi yang dilakukan sebelum batas waktu kepemilikan atau minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. “Untuk mekanisme sanksinya, kami sudah mengatur dengan jelas,” ujar Analis Ekonomi Madya Senior Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Bistok Simbolon, di Kantor Pusat BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2011.
Menurut Bistok, pengenaan sanksi akan diberikan satu hari setelah pemegang SBI melepas produknya tersebut di bawah batas waktu yang disyaratkan BI. Selanjutnya, SBI tersebut akan dinyatakan efektif terhitung sejak transaksi dilakukan hingga 6 bulan mendatang. Bistok menjelaskan, BI harus mengeluarkan kebijakan holding period sebagai salah satu upaya pembalikan modal asing yang terjadi secara tiba-tiba (sudden reversal). Apalagi, dana asing yang masuk ke Indonesia selama ini tergolong investasi jangka pendek (hot money).
BI berharap kebijakan baru itu akan membantu bank sentral mencegah munculnya gangguan stabilitas moneter. “Aturan ini berlaku untuk domestik dan asing atau disebut dengan macro-prudential dan bukan capital control,” katanya. BI mencatat total outstanding SBI hingga awal pekan ini mencapai Rp233 triliun dengan pemegang dari investor asing mencapai 30 persen. Kebijakan holding period direncanakan efektif mulai 13 Mei 2011. (net/jpnn)