MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan langsung kesejumlah daerah di Indonesia. Hal ini untuk mencegah permainan harga, yang dapat memicu terjadi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan melakukan pengawasan tersebut, untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (10/5). KPPU mencatat bahwa berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58% selama periode pengawasan Januari hingga April 2021. Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05%.
Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74% (YoY) atau minus 0,96% (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23%.
Dalam pengawasan lapangan, Taufik menjelaskan bahwa KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah.
“Terlebih Pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah, dimulai pada tanggal 6 Mei 2021. Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai,” kata Taufik.
Ia menilai gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran.
“Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir,” tutur Taufik.
Dengan itu, Taufik mengatakan KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.
“KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan,” pungkas Taufik.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ramli Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan pengawasan harga bahan pokok di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Kepulau Riau. Ia mengungkapkan komoditas bergejolak, yakni daging sapi, daging ayam dan cabai.
“Daging sapi rata-rata mengalami kenaikan sebesar 12% di awal April 2021. Setelah itu, stabil harga cabai mengalami kenaikan di awal hingga pertengahan April. Namun selanjutnya mengalami penurunan. Harga ayam mengalami fluktuasi dimana terdapat kenaikan di awal April. Namun di awal Mei mengalami penurunan,” jelas Ramli.(gus/ram)