30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disnaker Minus Penangguhan UMP

MEDAN- Hingga jatuh tempo penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), belum ada satu pun pengusaha yang melakukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara (Disnaker) Sumut. Tidak adanya penangguhan tersebut, membuktikan bahwa pengusaha telah siap sedia untuk membayar upah pekerja sebesar Rp1.305.000 per bulan.

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan mengatakan hingga 10 Januari kemarin, belum ada pengusaha yang mengajukan keberatan. Padahal, jatuh tempo untuk mengajukan penangguhan ini pada minggu ketiga bulan November 20112 yang lalu.

“Kita belum mendapatkan berkas terkait dengan penangguhan. Jadi, kita yakinkan, bahwa pengusaha sudah siap membayar sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya dalam rapat kerja wilayah Konfiderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sumut di Hotel Candi kemarin (11/1).

Bukit menjelaskan, saat penetapan UMP, pengusaha diberikan waktu selama 40 hari setelah penetapan untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji bagi yang tidak sanggup membayar upah sesuai penetapan. “Tetapi, bagi pengusaha yang mengajukan penanguhan juga dilakukan syarat, akan dilakukan audit secara independent kenapa mereka tidak sanggup,” lanjutnya.

Dari data yang diketahuinya, saat ini ada sekitar 3 ribuan industri yang memiliki pekerja 50 atau lebih pekerja yang tersebar diseluruh Sumatera Utara. Dengan upah beragam, ada yang sesuai dengan UMP, dan ada pula yang dibawah UMP. “Untuk data pastinya berapa banyak perusahaan yang ada di Sumut ini harus per Kabupaten/Kota ya. Sedangkan untuk data semenara kita, ya sekitar 3 ribuan lah,” tambahnya.(ram)

MEDAN- Hingga jatuh tempo penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), belum ada satu pun pengusaha yang melakukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara (Disnaker) Sumut. Tidak adanya penangguhan tersebut, membuktikan bahwa pengusaha telah siap sedia untuk membayar upah pekerja sebesar Rp1.305.000 per bulan.

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan mengatakan hingga 10 Januari kemarin, belum ada pengusaha yang mengajukan keberatan. Padahal, jatuh tempo untuk mengajukan penangguhan ini pada minggu ketiga bulan November 20112 yang lalu.

“Kita belum mendapatkan berkas terkait dengan penangguhan. Jadi, kita yakinkan, bahwa pengusaha sudah siap membayar sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya dalam rapat kerja wilayah Konfiderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sumut di Hotel Candi kemarin (11/1).

Bukit menjelaskan, saat penetapan UMP, pengusaha diberikan waktu selama 40 hari setelah penetapan untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji bagi yang tidak sanggup membayar upah sesuai penetapan. “Tetapi, bagi pengusaha yang mengajukan penanguhan juga dilakukan syarat, akan dilakukan audit secara independent kenapa mereka tidak sanggup,” lanjutnya.

Dari data yang diketahuinya, saat ini ada sekitar 3 ribuan industri yang memiliki pekerja 50 atau lebih pekerja yang tersebar diseluruh Sumatera Utara. Dengan upah beragam, ada yang sesuai dengan UMP, dan ada pula yang dibawah UMP. “Untuk data pastinya berapa banyak perusahaan yang ada di Sumut ini harus per Kabupaten/Kota ya. Sedangkan untuk data semenara kita, ya sekitar 3 ribuan lah,” tambahnya.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/