25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

HET GAS LPG di Asahan Rp17.500

SUNYI: Sejumlah truk pengangkut gas elpiji yang sedang terparkir di pangkalan agen penjual tabung gas.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan menetetap harga eceran tertinggi (HET) untuk gas LPG berukuran 3 kilogram di setiap pangkalan Gas LPG yang ada di daerah Kabupaten Asahan sebesar Rp17.500/tabung.

Harga tersebut diberlakukan pada pangkalan yang berada di sepuluh kecamatan, seperti Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Tanjung Balai, Aek Kuasan, Aek Ledong, Silau Laut, Aek Songsongan, Bandar Pulau dan Bandar Pasir Mandoge.

“Perlu diketahui bahwa ketetapan HET LPG 3 kg tersebut berdasarkan SK Bupati Asahan nomor:230-EKON tahun 2016, “Kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Asahan Bahrum, di Kantor Bupati Asahan Jalan Lintas Sumatra, Jumat (4/8).

Dikatakannya, keputusan sesuai SK Bupati Asahan tersebut memang ada beberapa daerah dengan harga berbeda karena jarak tempuh yakni di 25 Kecamatan yang ada di Asahan..“Bayangkan saja dari Kecamatan Kisaran Barat, Kecamatan Air Batu serta Mandoga dan Buntuk sangat jauh sekali jarak tempuhnya,”ujarnya.

Pada 9 Kecamatan seperti Kecamatan Kisaran Barat, Kisaran Timur, Meranti, Rawang Panca Arga,Pulo Bandring, Air Joman,Buntu Pane,Tinggi Raja dan Setia Janj, untuk harga HET LPG 3 kilogram ditingkat agen sebesar Rp15.000 per tabung dan pada tingkat pangkalan sebesar Rp17.000 per tabungnya.

“Untuk kecamatan Teluk Dalam,Air Batu,Simpang Empat,Sei Dadap,Rahuning, dan Pulau Rakyat, HET LPG 3 kilogram pada tingkat agen sebesar Rp14.000/tabung dan pada tingkat pangkalan sebesar Rp16.000/tabung. Ketetapan HET tersebut wajib dicantumkan oleh pihak pangkalan,” bilang Bahrum.

Saat ditanya berap pangkalan LPG di Kabupaten Asahan, Bahrum menyebutkan dari hasil data di lapangan jumlah agen gas LPG yang resmi terdaftar dan memiliki izin operasional di Kabupaten Asahan sebanyak 11 agen dan 527 pangkalan. “Data yang diperoleh dari anggota kita ada 11 agen dan 527 pangkalan gas LPG yang resmi dan sudah memiliki izin di Pemkab Asahan,” pungkasnya.(omi/ila)

 

SUNYI: Sejumlah truk pengangkut gas elpiji yang sedang terparkir di pangkalan agen penjual tabung gas.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan menetetap harga eceran tertinggi (HET) untuk gas LPG berukuran 3 kilogram di setiap pangkalan Gas LPG yang ada di daerah Kabupaten Asahan sebesar Rp17.500/tabung.

Harga tersebut diberlakukan pada pangkalan yang berada di sepuluh kecamatan, seperti Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Tanjung Balai, Aek Kuasan, Aek Ledong, Silau Laut, Aek Songsongan, Bandar Pulau dan Bandar Pasir Mandoge.

“Perlu diketahui bahwa ketetapan HET LPG 3 kg tersebut berdasarkan SK Bupati Asahan nomor:230-EKON tahun 2016, “Kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Asahan Bahrum, di Kantor Bupati Asahan Jalan Lintas Sumatra, Jumat (4/8).

Dikatakannya, keputusan sesuai SK Bupati Asahan tersebut memang ada beberapa daerah dengan harga berbeda karena jarak tempuh yakni di 25 Kecamatan yang ada di Asahan..“Bayangkan saja dari Kecamatan Kisaran Barat, Kecamatan Air Batu serta Mandoga dan Buntuk sangat jauh sekali jarak tempuhnya,”ujarnya.

Pada 9 Kecamatan seperti Kecamatan Kisaran Barat, Kisaran Timur, Meranti, Rawang Panca Arga,Pulo Bandring, Air Joman,Buntu Pane,Tinggi Raja dan Setia Janj, untuk harga HET LPG 3 kilogram ditingkat agen sebesar Rp15.000 per tabung dan pada tingkat pangkalan sebesar Rp17.000 per tabungnya.

“Untuk kecamatan Teluk Dalam,Air Batu,Simpang Empat,Sei Dadap,Rahuning, dan Pulau Rakyat, HET LPG 3 kilogram pada tingkat agen sebesar Rp14.000/tabung dan pada tingkat pangkalan sebesar Rp16.000/tabung. Ketetapan HET tersebut wajib dicantumkan oleh pihak pangkalan,” bilang Bahrum.

Saat ditanya berap pangkalan LPG di Kabupaten Asahan, Bahrum menyebutkan dari hasil data di lapangan jumlah agen gas LPG yang resmi terdaftar dan memiliki izin operasional di Kabupaten Asahan sebanyak 11 agen dan 527 pangkalan. “Data yang diperoleh dari anggota kita ada 11 agen dan 527 pangkalan gas LPG yang resmi dan sudah memiliki izin di Pemkab Asahan,” pungkasnya.(omi/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/