SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan kembali pentingnya menghentikan penawaran investasi ilegal di masyarakat. Selain telah banyak merugikan masyarakat, maraknya investasi ilegal bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4).
Dia mengingatkan bahwa kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Untuk itu, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat dengan menambah jumlah keanggotaannya. Saat ini Satgas Waspada Investasi telah beranggota tujuh kementerian dan instansi.
Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” katanya.
Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
Sepanjang tiga bulan tahun 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal. (nas/jpg)
SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan kembali pentingnya menghentikan penawaran investasi ilegal di masyarakat. Selain telah banyak merugikan masyarakat, maraknya investasi ilegal bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
“Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4).
Dia mengingatkan bahwa kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Untuk itu, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat dengan menambah jumlah keanggotaannya. Saat ini Satgas Waspada Investasi telah beranggota tujuh kementerian dan instansi.
Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK. “Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” katanya.
Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
Sepanjang tiga bulan tahun 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal. (nas/jpg)