Berlaku Mulai Oktober
JAKARTA- Rencana PT Garuda Indonesia dengan PT Angkasa Pura I untuk menggabungkan harga tiket pesawat dengan passenger service charge (PSC) atau pajak airport (airport tax) masih butuh waktu.
Rencananya pola baru ini mulai dilaksanakan Oktober mendatang dari rencana awal 1 September 2012.
“Proses penggabungan tiket pesawat Garuda dengan airport tax masih dalam tahap pembicaraan dulu, tunggu 1 bulan lagi ya, sedang dibicarakan dan selesai,” kata Direktur Keuangan Angkasa Pura I Gunawan saat ditemui di Kantornya di Kemayoran Jakarta, Selasa (11/9).
Pihak Garuda meminta integritas dengan travel agent sampai akhir bulan ini terkait penggabungan tiket pesawat dengan airport tax.
Untuk tahap selanjutnya PT Garuda Indonesia harus mendaftarkan diri ke International Air Transport Association (IATA). Selanjutnya pihak IATA akan memproses dari 14 sampai 30 hari mendatang sejak Garuda mendaftarkan diri.
“Airport Tax masuk ke tiket Garuda persiapannya 1 bulan lagi. Sekarang sudah dibicarakan dengan Garuda dalam 1 bulan sudah selesai,” katanya.
Terkait Airport Tax, pihak Angkasa Pura selama ini meraup hasil yang tidak sedikit dari penerimaan tersebut. Bahkan menurut Direktur Keuangan Angkasa Pura I, 15 persen pendapatan Angkasa Pura berasal dari Airport Tax.
“Presentase dari Airport Tax sumbang 15% dari pendapatan AP. Sesuai dengan kinerja kita. Kita kembalikan pada pelayanan penumpang dan pembiayaan fasilitas di terminal yang tidak murah,” katanya.
Di tempat terpisah Direktur Pemasaran Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan mengatakan, konsep penggabungan ini pernah diterapkan sebelumnya, namun sayangnya gagal. Ia memastikan konsep ini tidak akan gagal lagi seperti sebelumnya.
“Dulu dinilai gagal karena adanya maskapai yang tidak menyetor uang airport tax kepada pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara,” ungkap Elisa.
Elisa menambahkan, untuk konsep sekarang, nantinya Garuda membayarkan dulu yang disebut Escrow Account, di mana uang ini dibayar di depan untuk rata-rata penumpang seminggu ke depan. Uang tersebut nantinya akan disimpan dalam satu rekening sebagai uang penjagaan jika ada maskapai yang tidak membayar uang airport tax kepada Angkasa Pura. Serta pembayarannya akan dilakukan dua hari sekali.
“Dua hari sekali kita rekonsiliasi dan dibayar, pembayarannya dalam dua hari. Jadi masalah itu (gagal) kita punya solusi dengan escrow account tadi kalau tidak bayar,” jelas Elisa. (bbs/jpnn)