27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Awasi Penyaluran Solar Subsidi di Sumut, Gubsu Minta SPBU Ikut Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengultimatum pengusaha atau pengelolaan Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumut untuk tidak melayani pembeli solar bersubsidi kepada industri dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mantan Pangkostrad itu, meminta kepada seluruh SPBU di Sumut untuk mengikuti dan menjalani surat edaran (SE) Gubernur Sumut nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Dimana, Polda Sumut sudah melakukan pengusutan tiga SPBU di Sumut, yakni di Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Nias Selatan, yang diduga melakukan transaksi jual-beli solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Gubernur Edy mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SPBU di Sumut. Untuk melihat kondisi sebenarnya terkait pendistribusian solar subsidi di tengah masyarakat. “Nanti kita akan lakukan sidak ya, dan menempatkan orang disana (SPBU),” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (13/4).

Mantan Pangdam I/BB itu mengaku, dari monitoring pihak Pemerintah Provinsi Sumut masih ditemukan pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen. Hal itu, menurut Edy tidak boleh. Dengan itu, ia akan berkordinasi dengan Polda Sumut dan Pertamina untuk menertibkan.

Apa lagi, pembelian menggunakan jerigen tersebut. Gubernur Edy menduga untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi pembatasan transaksi solar bersubsidi. “Memang ada, yang jeriken-jeriken kecil. Itukan dia untuk nelayan, gilingan padi, untuk pekerjaan-pekerjaan yang kecil, kalau itu nanti kita stop kebenaran tak jalan rakyat itu,” ucap Edy.

Dia juga meminta kepada pengusaha SPBU untuk mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Hal ini, untuk menjaga pasokan dan penyaluran solar subsidi sesuai dengan peruntukannya. “Oke, karena kan banyak ini SPBU, saya mengharapakan semua yang memiliki SPBU ikutilah aturan sehingga tertib dan bisa di gunakan tepat sasaran,” pungkas Gubernur Edy.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengapresiasi langkah Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, dengan surat edaran tersebut, ada satu sisi mengalami kenaikan harga dan satu sisi lainnya. Solar subsidi dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dapat dikendalikan dengan di Sumut ini.

“Memang situasi saat ini. Dengan pembatasan ini, banyak komoditas banyak naik. Contohnya, komiditas harga CPO naik, sumber alam lainnya, produk-produk pertambangan. Memerlukan dukungan logistik kuat, karena transportasi bertambah dengan jumlah pemakaian bahan bakar bertambah,” kata Arifin.

Dengan pembatasan solar subsidi tersebut, Arifin mengklaim dari peninjauan ke sejumlah SPBU di Sumut, suplai aman dan tidak terjadi antrian di SPBU kenderaan bermotor untuk transaksi solar bersubsidi. “Dengan peninjauan dengan saat ini, dilakukan pengaturan solar subsidi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kita lihat suplai aman, tidak ada antrian. Semua berjalan dengan lancar dan stok-stok kita lihat ini, mencukupi. Terima kasih atas langkah-langkah diambil oleh Pemprov Sumut dan aparat setempat (Polda Sumut),” jelas Arifin.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tiga kasus dalam upaya hukum dilakukan petugas kepolisian terhadap tiga SPBU di Sumut, yakni di Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Nias Selatan. “Ada tiga (SPBU di Sumut), ini sebagai penegakan hukum ultimatum. Kita berikan peringatan, dan sosialisasi untuk menjalankan usaha dengan benar,” kata Panca.

Dalam kesempatan itu, Jenderal bintang dua tersebut turut melakukan pengecekan surat-surat secara acak terhadap truk yang melakukan pengisian BBM di SPBU, untuk mengetahui apakah truk tersebut melakukan pengisian BBM sesuai dengan administrasinya, serta meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengisian BBM. Dia menegaskan, langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar aturan akan terus dilakukan. “Semoga ketersedian dan distribusi BBM di Sumut lancar agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tandas Panca. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengultimatum pengusaha atau pengelolaan Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumut untuk tidak melayani pembeli solar bersubsidi kepada industri dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mantan Pangkostrad itu, meminta kepada seluruh SPBU di Sumut untuk mengikuti dan menjalani surat edaran (SE) Gubernur Sumut nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Dimana, Polda Sumut sudah melakukan pengusutan tiga SPBU di Sumut, yakni di Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Nias Selatan, yang diduga melakukan transaksi jual-beli solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Gubernur Edy mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SPBU di Sumut. Untuk melihat kondisi sebenarnya terkait pendistribusian solar subsidi di tengah masyarakat. “Nanti kita akan lakukan sidak ya, dan menempatkan orang disana (SPBU),” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (13/4).

Mantan Pangdam I/BB itu mengaku, dari monitoring pihak Pemerintah Provinsi Sumut masih ditemukan pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen. Hal itu, menurut Edy tidak boleh. Dengan itu, ia akan berkordinasi dengan Polda Sumut dan Pertamina untuk menertibkan.

Apa lagi, pembelian menggunakan jerigen tersebut. Gubernur Edy menduga untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi pembatasan transaksi solar bersubsidi. “Memang ada, yang jeriken-jeriken kecil. Itukan dia untuk nelayan, gilingan padi, untuk pekerjaan-pekerjaan yang kecil, kalau itu nanti kita stop kebenaran tak jalan rakyat itu,” ucap Edy.

Dia juga meminta kepada pengusaha SPBU untuk mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Hal ini, untuk menjaga pasokan dan penyaluran solar subsidi sesuai dengan peruntukannya. “Oke, karena kan banyak ini SPBU, saya mengharapakan semua yang memiliki SPBU ikutilah aturan sehingga tertib dan bisa di gunakan tepat sasaran,” pungkas Gubernur Edy.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengapresiasi langkah Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, dengan surat edaran tersebut, ada satu sisi mengalami kenaikan harga dan satu sisi lainnya. Solar subsidi dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dapat dikendalikan dengan di Sumut ini.

“Memang situasi saat ini. Dengan pembatasan ini, banyak komoditas banyak naik. Contohnya, komiditas harga CPO naik, sumber alam lainnya, produk-produk pertambangan. Memerlukan dukungan logistik kuat, karena transportasi bertambah dengan jumlah pemakaian bahan bakar bertambah,” kata Arifin.

Dengan pembatasan solar subsidi tersebut, Arifin mengklaim dari peninjauan ke sejumlah SPBU di Sumut, suplai aman dan tidak terjadi antrian di SPBU kenderaan bermotor untuk transaksi solar bersubsidi. “Dengan peninjauan dengan saat ini, dilakukan pengaturan solar subsidi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kita lihat suplai aman, tidak ada antrian. Semua berjalan dengan lancar dan stok-stok kita lihat ini, mencukupi. Terima kasih atas langkah-langkah diambil oleh Pemprov Sumut dan aparat setempat (Polda Sumut),” jelas Arifin.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tiga kasus dalam upaya hukum dilakukan petugas kepolisian terhadap tiga SPBU di Sumut, yakni di Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Nias Selatan. “Ada tiga (SPBU di Sumut), ini sebagai penegakan hukum ultimatum. Kita berikan peringatan, dan sosialisasi untuk menjalankan usaha dengan benar,” kata Panca.

Dalam kesempatan itu, Jenderal bintang dua tersebut turut melakukan pengecekan surat-surat secara acak terhadap truk yang melakukan pengisian BBM di SPBU, untuk mengetahui apakah truk tersebut melakukan pengisian BBM sesuai dengan administrasinya, serta meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengisian BBM. Dia menegaskan, langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar aturan akan terus dilakukan. “Semoga ketersedian dan distribusi BBM di Sumut lancar agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tandas Panca. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/