27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

OJK Awasi Aliran Dana Masuk ke Pasar Modal

 

Periode politik Indonesia sudah dimulai. Pemilihan presiden tengah mewarnai pesta demokrasi. Untuk mengantisipasi aliran dana panas yang mungkin terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khususnya aliran dana yang masuk ke pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, dalam pengawasannya, sebenarnya sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Sudah ada penegakan hukum, sudah ada instrumennya hukumnya,” ujarnya seperti diberitakan Minggu (12/8).

Disamping itu, lanjutnya, OJK juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara berkala memberikan laporan temuan jika ada aliran dana yang tidak wajar.

“Sebetulnya itu standar yang sebetulnya agak kurang relevan jika khusus untuk tahun politik saja. Kami infrastruktur pengawas sudah ada. Kita berupaya terus agar negara kita masuk sebagai salah satu negara yang dapat rating yang baik dalam rangka pengawasan pencucian uang,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana menambahkan, PPATK rutin memberikan data aliran uang yang tidak wajar. Namun lantaran keterbatasan kewenangan, OJK menyerahkan penelusuran aliran dana tersebut kepada perbankan.

“Kalau PPATK hanya kasih secara global ini yang perlu di perhatikan ada dana tidak biasa. Kemudian apakah mengalir kemana-kemana kita tidak tahu kita butuh bantuan dari teman-teman perbankan. Karena mereka yang tahu nasabah itu,” tuturnya.

Djustini mengaku, OJK bisa melacak aliran dana panas jika masuk ke pasar modal. Namun hingga saat ini belum ada temuan indikasi.

Menurutnya, tidak ada peningkatan signifikan dari laporan PPATK ke OJK ketika masuk tahun politik. (mys/JPC/ram)

 

Periode politik Indonesia sudah dimulai. Pemilihan presiden tengah mewarnai pesta demokrasi. Untuk mengantisipasi aliran dana panas yang mungkin terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khususnya aliran dana yang masuk ke pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, dalam pengawasannya, sebenarnya sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Sudah ada penegakan hukum, sudah ada instrumennya hukumnya,” ujarnya seperti diberitakan Minggu (12/8).

Disamping itu, lanjutnya, OJK juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara berkala memberikan laporan temuan jika ada aliran dana yang tidak wajar.

“Sebetulnya itu standar yang sebetulnya agak kurang relevan jika khusus untuk tahun politik saja. Kami infrastruktur pengawas sudah ada. Kita berupaya terus agar negara kita masuk sebagai salah satu negara yang dapat rating yang baik dalam rangka pengawasan pencucian uang,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana menambahkan, PPATK rutin memberikan data aliran uang yang tidak wajar. Namun lantaran keterbatasan kewenangan, OJK menyerahkan penelusuran aliran dana tersebut kepada perbankan.

“Kalau PPATK hanya kasih secara global ini yang perlu di perhatikan ada dana tidak biasa. Kemudian apakah mengalir kemana-kemana kita tidak tahu kita butuh bantuan dari teman-teman perbankan. Karena mereka yang tahu nasabah itu,” tuturnya.

Djustini mengaku, OJK bisa melacak aliran dana panas jika masuk ke pasar modal. Namun hingga saat ini belum ada temuan indikasi.

Menurutnya, tidak ada peningkatan signifikan dari laporan PPATK ke OJK ketika masuk tahun politik. (mys/JPC/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/