25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Dishub Harap Tindak Tegas Parkir di Pedestrian

MEDAN-Banyak jalur pedestrian yang sejatinya dibangun untuk jalur khusus bagi para pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lokasi parkir. Namun, pemandangan seperti itu seakan dibiarkan saja oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tanpa ada penertiban.

Seperti yang terlihat di Jalan Veteran, depan RS Murni Teguh. Jalur pedestrian yang ada di seputaran rumah sakit tersebut setiap hari dijadikan lokasi parkir. Akibatnya, hak pejalan kaki terabaikan dan terpaksa harus berjalan di ruas jalan.

Lebih dari itu, kondisi tersebut menyebabkan jalan di sekitar lokasi kerap menimbulkan kemacetan. Belum lagi, oknum juru parkir yang hanya terfokus meminta uang parkir untuk masing-masing sepeda motor, tanpa menyerahkan kertas parkir dan mengatur lalu lintas di kawasan itu.

Peristiwa serupa juga terlihat di kawasan Merdeka Walk, setiap malam jalur pedestrian yang berada persisnya di depan Starbucks Coffee masih digunakan jadi tempat parkir. Disebut-sebut oknum satpam yang ada di Merdeka Walk meminta uang Rp20 ribu kepada seorang warga bila hendak memarkirkan mobilnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Parlaungan Siamungsong meminta dengan tegas kepada Dinas Perhubungan Kota Medan mengawasi dan menindak oknum-oknum yang menjadikan jalur pedestrian sebagai lokasi parkir. Sebab, kondisi tersebut sangat merugikan para pejalan kaki.

“Berikan hak masyarakat, kalau memang jalur pejalan kaki ya jadikan jalur pejalan kaki dan jangan jadikan tempat parkir. Dishub jangan hanya semata-mata fokus mau mengambil retribusinya saja. Padahal PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir saja masih minim,” ujar Parlaungan akhir pekan lalu.

Parlaungan berkeyakinan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa menyumbang PAD bagi Kota Medan. Oleh karena itu, Dishub Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas. Apalagi, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan, sebagai payung hukum Dishub bertindak di lapangan.

“Sudah ada Perwal-nya, jadi jangan sungkan-sungkan bila petugas Dishub bertindak di lapangan. Pengawasan dan penertiban itu penting untuk menjadi Medan Rumah Kita lebih baik lagi, agar parkir-parkir liar dapat diawasi dan tidak menimbulkan kemacetan,” sebut Parlaungan.

Di sisi lain, sambungnya, ia mendorong Dishub Kota Medan memberikan pelatihan secara kontinu terhadap petugas juru parkir. Hal ini penting agar juru parkir dapat memahami rambu-rambu maupun aturan yang berlaku. (ris/azw)

MEDAN-Banyak jalur pedestrian yang sejatinya dibangun untuk jalur khusus bagi para pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lokasi parkir. Namun, pemandangan seperti itu seakan dibiarkan saja oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tanpa ada penertiban.

Seperti yang terlihat di Jalan Veteran, depan RS Murni Teguh. Jalur pedestrian yang ada di seputaran rumah sakit tersebut setiap hari dijadikan lokasi parkir. Akibatnya, hak pejalan kaki terabaikan dan terpaksa harus berjalan di ruas jalan.

Lebih dari itu, kondisi tersebut menyebabkan jalan di sekitar lokasi kerap menimbulkan kemacetan. Belum lagi, oknum juru parkir yang hanya terfokus meminta uang parkir untuk masing-masing sepeda motor, tanpa menyerahkan kertas parkir dan mengatur lalu lintas di kawasan itu.

Peristiwa serupa juga terlihat di kawasan Merdeka Walk, setiap malam jalur pedestrian yang berada persisnya di depan Starbucks Coffee masih digunakan jadi tempat parkir. Disebut-sebut oknum satpam yang ada di Merdeka Walk meminta uang Rp20 ribu kepada seorang warga bila hendak memarkirkan mobilnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Parlaungan Siamungsong meminta dengan tegas kepada Dinas Perhubungan Kota Medan mengawasi dan menindak oknum-oknum yang menjadikan jalur pedestrian sebagai lokasi parkir. Sebab, kondisi tersebut sangat merugikan para pejalan kaki.

“Berikan hak masyarakat, kalau memang jalur pejalan kaki ya jadikan jalur pejalan kaki dan jangan jadikan tempat parkir. Dishub jangan hanya semata-mata fokus mau mengambil retribusinya saja. Padahal PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir saja masih minim,” ujar Parlaungan akhir pekan lalu.

Parlaungan berkeyakinan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa menyumbang PAD bagi Kota Medan. Oleh karena itu, Dishub Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas. Apalagi, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan, sebagai payung hukum Dishub bertindak di lapangan.

“Sudah ada Perwal-nya, jadi jangan sungkan-sungkan bila petugas Dishub bertindak di lapangan. Pengawasan dan penertiban itu penting untuk menjadi Medan Rumah Kita lebih baik lagi, agar parkir-parkir liar dapat diawasi dan tidak menimbulkan kemacetan,” sebut Parlaungan.

Di sisi lain, sambungnya, ia mendorong Dishub Kota Medan memberikan pelatihan secara kontinu terhadap petugas juru parkir. Hal ini penting agar juru parkir dapat memahami rambu-rambu maupun aturan yang berlaku. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/