28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BEI Izinkan Ganti Ticker

 

ANTARA FOTO/Wahyu Putro  Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito (kanan) bersama President Enterpreneurs Organization Indonesia (OEI) Cindy Gozaly membuka perdagangan dan sosialisasi Go Public untuk Entrepreneurs OEI di Gedung BEI Jakarta, Kamis (9/10).
ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito (kanan) bersama President Enterpreneurs Organization Indonesia (OEI) Cindy Gozaly membuka perdagangan dan sosialisasi Go Public untuk Entrepreneurs OEI di Gedung BEI Jakarta, Kamis (9/10). BEI membuka peluang mengganti kode saham.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk mengganti kode sahamnya (ticker). Terutama emiten yang mengalami perubahan pengendali dan pergantian fokus usaha.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito, mengatakan pihaknya memersilakan bagi emiten yang merasa perlu mengganti kode sahamnya untuk mengajukan perubahan. Pihaknya menilai tidak perlu ada payung hukum khusus untuk merealisasikan rencana ini. “Emiten bisa mengajukan perubahan ticker dan melakukan pembayaran ke BEI. Kami rasa tidak dibutuhkan aturan khusus terkait hal ini,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Namun perubahan ticker ini diajukan bukan tanpa sebab. Prioritas bagi emiten yang mengalami perubahan bidang usaha atau terjadi pergantian nama perusahaan tercatat akibat akuisisi atau merger.

BEI sendiri, kata Ito, sedang melakukan persiapan teknis terkait hal ini. Antara lain, menyiapkan program penghubung antara data-data emiten dengan ticker saham yang lama dengan yang baru. Terlebih pengembangan Pengembangan sistem ini dinilai tidak hanya untuk internal BEI tetapi juga vendor penyedia data pasar modal.

Selama ini, menurutnya, belum ada emiten yang mengajukan diri untuk mengubah ticker sahamnya. BEI juga tidak akan melakukan intervensi kepada emiten terkait apakah akan mengubah kode sahamnya atau tidak. “Jika tidak ada yang meminta untuk diubah ticker-nya, kami tidak akan memaksa. Nanti setelah sistem yang sedang kami susun terbentuk, emiten juga bisa mengubah ticker sahamnya,” terusnya.

Dalam rencana kerja tahunan 2014, BEI menganggarkan investasi Rp 103,81 miliar, naik dibandingkan 2013 sebesar Rp 89,61 miliar. Dari jumlah itu, anggaran untuk membangun infrastruktur terkait implementasi perubahan ticker dipatok Rp 1 miliar. Selain itu, investasi teknologi informasi untuk pengembangan trading system testing tools Rp 5,32 miliar.

BEI juga menganggarkan untuk pengembangan sistem perkantoran yang terintegrasi Rp 10,25 miliar serta sistem pelaporan emiten yaitu aplikasi extensible business reporting language (XBRL) Rp 4,82 miliar.

Aksi korporasi baik akuisisi ataupun merger memang sering terjadi di pasar modal. Tidak sedikit di antaranya mengakibatkan emiten mengalami perubahan bidang usaha dan nama perusahaan, menyesuaikan perusahaan yang melakukan pengambilalihan.

Pada 2012, misalnya, PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) melakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Namun pasca aksi itu kode saham tidak berubah. Atau PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama tetapi masih menggunakan ticker lama.

Marciano Herman, Presiden Direktur PT Danareksa Sekuritas, mengungkapkan sebaiknya perusahaan yang mengalami perubahan nama atau bidang usaha memang mengubah ticker sahamnya. Perubahan ticker diperlukan karena akan lebih merepresentasikan perusahaannya.

Selain itu Marciano mengusulkan kepada BEI agar melakukan perubahan ticker pada semua perusahaan tercatat agar tidak mengandung makna perusahaannya. Misalnya, dengan menggunakan nomor acak. “Ini karena suatu perusahaan bisa saja diakuisisi atau merger atau melakukan perubahan bisnis usahanya berkali-kali,” kata dia.

Namun, dia menilai, perubahan ticker sebenarnya tidak bermasalah atau berdampak signifikan pada kinerja peruahaan karena perubahan ticker hanya masalah administrasi. Hanya saja jika perusahaan melakukan perubahan ticker, mereka harus melakukan sosialisasi kepada publik.

“Selama perusahaan yang bersangkutan melakukan sosialisasi dan tidak banyak mengganggu jalannya teknis perusahaan, saya rasa tidak bermasalah dengan adanya perubahan ticker ini,” pikirnya.(gen)

 

ANTARA FOTO/Wahyu Putro  Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito (kanan) bersama President Enterpreneurs Organization Indonesia (OEI) Cindy Gozaly membuka perdagangan dan sosialisasi Go Public untuk Entrepreneurs OEI di Gedung BEI Jakarta, Kamis (9/10).
ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito (kanan) bersama President Enterpreneurs Organization Indonesia (OEI) Cindy Gozaly membuka perdagangan dan sosialisasi Go Public untuk Entrepreneurs OEI di Gedung BEI Jakarta, Kamis (9/10). BEI membuka peluang mengganti kode saham.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk mengganti kode sahamnya (ticker). Terutama emiten yang mengalami perubahan pengendali dan pergantian fokus usaha.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito, mengatakan pihaknya memersilakan bagi emiten yang merasa perlu mengganti kode sahamnya untuk mengajukan perubahan. Pihaknya menilai tidak perlu ada payung hukum khusus untuk merealisasikan rencana ini. “Emiten bisa mengajukan perubahan ticker dan melakukan pembayaran ke BEI. Kami rasa tidak dibutuhkan aturan khusus terkait hal ini,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Namun perubahan ticker ini diajukan bukan tanpa sebab. Prioritas bagi emiten yang mengalami perubahan bidang usaha atau terjadi pergantian nama perusahaan tercatat akibat akuisisi atau merger.

BEI sendiri, kata Ito, sedang melakukan persiapan teknis terkait hal ini. Antara lain, menyiapkan program penghubung antara data-data emiten dengan ticker saham yang lama dengan yang baru. Terlebih pengembangan Pengembangan sistem ini dinilai tidak hanya untuk internal BEI tetapi juga vendor penyedia data pasar modal.

Selama ini, menurutnya, belum ada emiten yang mengajukan diri untuk mengubah ticker sahamnya. BEI juga tidak akan melakukan intervensi kepada emiten terkait apakah akan mengubah kode sahamnya atau tidak. “Jika tidak ada yang meminta untuk diubah ticker-nya, kami tidak akan memaksa. Nanti setelah sistem yang sedang kami susun terbentuk, emiten juga bisa mengubah ticker sahamnya,” terusnya.

Dalam rencana kerja tahunan 2014, BEI menganggarkan investasi Rp 103,81 miliar, naik dibandingkan 2013 sebesar Rp 89,61 miliar. Dari jumlah itu, anggaran untuk membangun infrastruktur terkait implementasi perubahan ticker dipatok Rp 1 miliar. Selain itu, investasi teknologi informasi untuk pengembangan trading system testing tools Rp 5,32 miliar.

BEI juga menganggarkan untuk pengembangan sistem perkantoran yang terintegrasi Rp 10,25 miliar serta sistem pelaporan emiten yaitu aplikasi extensible business reporting language (XBRL) Rp 4,82 miliar.

Aksi korporasi baik akuisisi ataupun merger memang sering terjadi di pasar modal. Tidak sedikit di antaranya mengakibatkan emiten mengalami perubahan bidang usaha dan nama perusahaan, menyesuaikan perusahaan yang melakukan pengambilalihan.

Pada 2012, misalnya, PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) melakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Namun pasca aksi itu kode saham tidak berubah. Atau PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama tetapi masih menggunakan ticker lama.

Marciano Herman, Presiden Direktur PT Danareksa Sekuritas, mengungkapkan sebaiknya perusahaan yang mengalami perubahan nama atau bidang usaha memang mengubah ticker sahamnya. Perubahan ticker diperlukan karena akan lebih merepresentasikan perusahaannya.

Selain itu Marciano mengusulkan kepada BEI agar melakukan perubahan ticker pada semua perusahaan tercatat agar tidak mengandung makna perusahaannya. Misalnya, dengan menggunakan nomor acak. “Ini karena suatu perusahaan bisa saja diakuisisi atau merger atau melakukan perubahan bisnis usahanya berkali-kali,” kata dia.

Namun, dia menilai, perubahan ticker sebenarnya tidak bermasalah atau berdampak signifikan pada kinerja peruahaan karena perubahan ticker hanya masalah administrasi. Hanya saja jika perusahaan melakukan perubahan ticker, mereka harus melakukan sosialisasi kepada publik.

“Selama perusahaan yang bersangkutan melakukan sosialisasi dan tidak banyak mengganggu jalannya teknis perusahaan, saya rasa tidak bermasalah dengan adanya perubahan ticker ini,” pikirnya.(gen)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/