32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Upaya Mitigasi Risiko, Fintech P2P Lending Wajib Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

BINCANG: CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia, Stanislaus Tandelilin (kiri) berbincang dengan rekan.
BINCANG: CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia, Stanislaus Tandelilin (kiri) berbincang dengan rekan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas layanan fintech p2p lending ilegal yang tidak terdaftar. Berita negatif terkait pinjaman online dan investasi online “bodong” belum lama ini memang sangat digandrungi masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat bahkan menjadi ketakutan untuk mencoba instrumen investasi p2p lending. Maraknya berita negatif tentang korban investasi online & pinjaman online perlahan membangun persepsi negatif terhadap industri ini. Sehingga literasi terkait seleksi terhadap perusahaan fintech legal masih sangat diperlukan.

Melihat fenomena ini, tentu OJK tidak diam saja. Sebagai badan regulasi yang mengatur kinerja lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko, salah satunya adalah pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech p2p lending.

Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua perusahaan fintech p2p lending.

“Legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus M.C. Tandelilin (CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia).

Modal Rakyat sebagai salah satu perusahaan p2p lending yang telah terdaftar di OJK sejak Juni 2018 bekerjasama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik. Modal Rakyat memilih PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik.

Saat ini di Modal Rakyat tercatat lebih dari 47.000 Pendana telah terdaftar, dimana sebanyak 69.8% Pendana laki-laki dan 30.2% Pendana Perempuan. Adapun rentan usia pendana masih didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55.9%, usia 35-54 tahun sebanyak 28.4%, usia <19 tahun sebanyak 8.8%, dan 6.8% Pendana rentan usia lebih dari 54 tahun.

Pada tahun 2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media. Hingga saat ini Modal Rakyat telah menyalurkan pendanaan kepada UMKM lebih dari Rp160 Miliar. Tahun 2020 ini Modal Rakyat optimis dapat menyalurkan pendanaan kepada UMKM sebanyak Rp500 Miliar.

Modal Rakyat yakin bahwa salah satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan adanya literasi tentang “gotong-royong mendanai UMKM melalui p2p lending”. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan peran serta masyarakat. (rel/ram)

BINCANG: CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia, Stanislaus Tandelilin (kiri) berbincang dengan rekan.
BINCANG: CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia, Stanislaus Tandelilin (kiri) berbincang dengan rekan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas layanan fintech p2p lending ilegal yang tidak terdaftar. Berita negatif terkait pinjaman online dan investasi online “bodong” belum lama ini memang sangat digandrungi masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat bahkan menjadi ketakutan untuk mencoba instrumen investasi p2p lending. Maraknya berita negatif tentang korban investasi online & pinjaman online perlahan membangun persepsi negatif terhadap industri ini. Sehingga literasi terkait seleksi terhadap perusahaan fintech legal masih sangat diperlukan.

Melihat fenomena ini, tentu OJK tidak diam saja. Sebagai badan regulasi yang mengatur kinerja lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko, salah satunya adalah pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech p2p lending.

Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua perusahaan fintech p2p lending.

“Legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus M.C. Tandelilin (CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia).

Modal Rakyat sebagai salah satu perusahaan p2p lending yang telah terdaftar di OJK sejak Juni 2018 bekerjasama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik. Modal Rakyat memilih PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik.

Saat ini di Modal Rakyat tercatat lebih dari 47.000 Pendana telah terdaftar, dimana sebanyak 69.8% Pendana laki-laki dan 30.2% Pendana Perempuan. Adapun rentan usia pendana masih didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55.9%, usia 35-54 tahun sebanyak 28.4%, usia <19 tahun sebanyak 8.8%, dan 6.8% Pendana rentan usia lebih dari 54 tahun.

Pada tahun 2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media. Hingga saat ini Modal Rakyat telah menyalurkan pendanaan kepada UMKM lebih dari Rp160 Miliar. Tahun 2020 ini Modal Rakyat optimis dapat menyalurkan pendanaan kepada UMKM sebanyak Rp500 Miliar.

Modal Rakyat yakin bahwa salah satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan adanya literasi tentang “gotong-royong mendanai UMKM melalui p2p lending”. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan peran serta masyarakat. (rel/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/