Atas kasus itu, Waris mencoba hubungi Kepala Seksi Pengawasan Balai KIP karantina Ikan, Barita Sari Wanti Aritonang, untuk mendapat dispensasi atas kepiting yang tidak layak berangkat, sekaligus bermohon mempercepat pengiriman kepiting yang layak ekspor.
Menanggapi permohonannya, Barita Sari menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran kardus hari Minggu, dan baru bisa dibongkar, Senin (14/3).
“Kita pun sangat mendukung aturan. Maunya barang yang menyalah saja disita, sedangkan yang tak menyalah jangan ditahan. Jika hari Senin (14/3) baru bisa dibongkar, kemungkinan besar sekira 70 persen kepiting itu akan mati,” kesal pengusaha ini.
Menanggapi keluhan dan permohonan Waris, Barita Sri Wanti Aritonang ketika dikonfirmasi POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos) via selularnya menyatakan, tindakan yang mereka ambil sudah sesuai mekanisme. Dan penahanan terhadap seluruh barang tersebut, dikarenakan sudah menjadi barang bukti pelanggaran. ”Saat ini posisinya sudah di lini satu wilayah Pabean Bandara KNIA,” katanya. (man)