26 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Bangkitkan Sektor UMKM, OJK Gelar Rapat Koordinasi TPAKD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Ansori mengatakan, bahwa melalui sinergi OJK, Pemerintah Daerah (Pemda), perbankan, dan stakeholders dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mampu mendorong pertumbuhan kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang cukup tinggi di Sumut.

“Kredit UMKM di Sumut mampu tumbuh 13,20 perswn yoy di tahun 2021. Porsi kredit UMKM menunjukkan tren meningkat dengan rasio terakhir sebesar 31,07 persen dari total penyaluran kredit di Sumut. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi UMKM di Sumut mulai menggeliat kembali,” kata rapat koordinasi TPAKD triwulan I 2022, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno TPAKD Provinsi Sumut Semester II tahun 2021, di Kota Tebingtinggi, Kamis (10/3).

Dalam hal ini, penyusunan program kerja TPAKD tahun 2022 merupakan salah satu agenda pembahasan, di mana 5 besaran program TPAKD telah ditetapkan oleh TPAKD Provinsi Sumuy sebagai acuan program kerja TPAKD kabupaten/ kota Se-Sumut.

Lima program tersebut, yakni UMKM GO Digital, UMKM Naik Kelas, One Village One Agent, Satu Rekening Satu Pelajar dan Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi Keuangan.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahiddin, Pejabat OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Reza Leonhard, beserta anggota TPAKD Kota Tebingtinggi yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tebingtinggi serta perwakilan lembaga jasa keuangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahiddin menyampaikan, bahwa seluruh anggota TPAKD segera menyusun bersama program kerja TPAKD Kota Tebingtinggi agar pencapaiannya dapat terukur dengan baik di akhir tahun 2022. “Saya meminta seluruh anggota TPAKD melakukan inovasi agar kita lebih baik dibandingkan TPAKD lainnya. Kita harus mempertahankan TPAKD Award yang telah berhasil kita peroleh pada tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Reza Leonhard memaparkan beberapa informasi penting yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ, Tanggal 15 Desember 2021, Tentang Pembentukan TPAKD diantaranya adalah Tujuan, Tugas dan Tanggung Jawab TPAKD. “TPAKD dibentuk untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas luasnya kepada masyarakat di daerah, antara lain melalui berbagi inovasi dan terobosan baru ,” katanya. (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Ansori mengatakan, bahwa melalui sinergi OJK, Pemerintah Daerah (Pemda), perbankan, dan stakeholders dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mampu mendorong pertumbuhan kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang cukup tinggi di Sumut.

“Kredit UMKM di Sumut mampu tumbuh 13,20 perswn yoy di tahun 2021. Porsi kredit UMKM menunjukkan tren meningkat dengan rasio terakhir sebesar 31,07 persen dari total penyaluran kredit di Sumut. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi UMKM di Sumut mulai menggeliat kembali,” kata rapat koordinasi TPAKD triwulan I 2022, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno TPAKD Provinsi Sumut Semester II tahun 2021, di Kota Tebingtinggi, Kamis (10/3).

Dalam hal ini, penyusunan program kerja TPAKD tahun 2022 merupakan salah satu agenda pembahasan, di mana 5 besaran program TPAKD telah ditetapkan oleh TPAKD Provinsi Sumuy sebagai acuan program kerja TPAKD kabupaten/ kota Se-Sumut.

Lima program tersebut, yakni UMKM GO Digital, UMKM Naik Kelas, One Village One Agent, Satu Rekening Satu Pelajar dan Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi Keuangan.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahiddin, Pejabat OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Reza Leonhard, beserta anggota TPAKD Kota Tebingtinggi yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tebingtinggi serta perwakilan lembaga jasa keuangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahiddin menyampaikan, bahwa seluruh anggota TPAKD segera menyusun bersama program kerja TPAKD Kota Tebingtinggi agar pencapaiannya dapat terukur dengan baik di akhir tahun 2022. “Saya meminta seluruh anggota TPAKD melakukan inovasi agar kita lebih baik dibandingkan TPAKD lainnya. Kita harus mempertahankan TPAKD Award yang telah berhasil kita peroleh pada tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Reza Leonhard memaparkan beberapa informasi penting yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ, Tanggal 15 Desember 2021, Tentang Pembentukan TPAKD diantaranya adalah Tujuan, Tugas dan Tanggung Jawab TPAKD. “TPAKD dibentuk untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas luasnya kepada masyarakat di daerah, antara lain melalui berbagi inovasi dan terobosan baru ,” katanya. (dwi/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/