MEDAN- PT Astra Internasional-Isuzu, perusahaan yang memasarkan mobil merek Isuzu, membuat program asuransi nasional kecelakaan terhadap pengemudi tipe angkutan umum sejak 2008-an. Ini di dasarkan banyaknya pelanggan Isuzu yang membeli tipe kendaraan umum. Supir yang dicover adalah pengemudi kendaraan dengan klasifikasi truk, pick up dan angkutan umum lainnya.
Demikian dikatakan Workshop Head PT Astra International Tbk-Isuzu Branch Medan, Frizon S Naibaho, di di kantornya Jalan Sisingamaraja No 243, Sabtu (11/3). “Program ini dibuat, karena bentuk rasa kepedulian Astra Isuzu kepada pelanggan dan supir khususnya. Kini kita bukan memperhatikan produk dan service saja, tapi sudah memperhatikan segi pengemudinya untuk mendapatkan asuransi,” ucapnya.
Fokus kepada pengemudi ini didasarkan banyak pemakai Izuzu untuk angkutan umum, seperti isuzu truck, pick up dan angkutan umum lainnya. “Selama ini kita lihat mereka hanya fokus untuk memperbaiki mobilnya, sekarang kita memberi sosialisasi terhadap pengemudinya untuk mempunyai asuransi jiwa,” ucapnya.
Untuk mendapatkan asuransi tersebut tidak susah. Jelas Frizon, pengemudi cukup menyerahkan surat ijin mengemudi (SIM) saat melakukan service atau memperbaiki kendaraan di bengkel resmi Astra Isuzu.
“Ini berlaku nasional selama tiga bulan saja. Selebihnya pengemudi harus memperpanjangnya agar kartu itu berlaku lagi. Dan ini khususnya buat para pengemudi kendaraan baik di perusahaan maupun yang punya pribadi,” ucapnya.(ban)