23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen

BANDARA: Calon penumpang berjalan menuju ruang keberangkatan di KNIA. Pemerintah resmi turunkan tarif batas atas dan bawah pesawat 12-16 persen.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen.

“Tentu enggak sama satu rute dengan lain dan tidak perlu sama. Tapi rata-ratanya, kami belum hitung persis rangenya 12-16 persen. Kami harap rata-rata di 15 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (13/5)n

Penurunan sebesar 12 persen akan diberlakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.

Keputusan itu diambil lantaran pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. Apalagi, ujar Darmin, kenaikan tarif penerbangan relatif tinggi bila dibandingkan moda lain.

Di triwulan I 2019, Darmin menyebut indeks kenaikan harga angkutan pada penerbangan penumpang tercatat 11,14 persen. Itu relatif tinggi bila dibandingkan dengan bus 1,69 persen, kereta api 2,44 persen, angkutan laut 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan 1,69 persen.

Kenaikan tarif itu lantas berdampak kepada angka inflasi nasional yang belakangan cenderung lebih tinggi. Pada April, inflasi dari tarif pesawat naik 2,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara bila dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya 30,07 persen. Begitu pula pada Maret yang kenaikannya 2,13 month-to-month dan 27,34 persen year-on-year.

Adapun Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri alias Tarif Batas Atas sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Beleid itu belum berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan diduga merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

“Menteri Perhubungan akan mengubah keputusan yang mengatur tarif batas atas. Mudah-mudahan bisa selesai sehari atau dua hari,” ujar Darmin. Karena itu, Darmin menyatakan akan berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengenai kebijakan ini. Dengan demikian, ia mempersilakan maskapai ambil langkah-langkah untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat.

Bandara Kualanamu Rugi Rp2 Miliar per Bulan

Terpisah, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar per bulan atas dampak mahalnya harga tiket pesawat. Sejak libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, terjadi penurunan jumlah penumpang dan jumlah penerbangan rata-rata mencapai 25 persen.

“Pembatalan penerbangan yang ada lebih disebabkan adanya pengurangan jumlah frekuensi penerbangan oleh Airlines, dan bukan disebabkan adanya pembatalan rute, dan pembatalan didominasi penerbangan ke Jakarta,” katanya, Senin (13/5).

Wisnu mengatakan, sebelum kenaikan harga tiket, jumlah penumpang di Bandara Kualanamu mencapai 27.000 per hari. Namun, saat kenaikkan harga tiket, rata-rata penumpang menjadi 18.000 per hari. Dengan jumlah penerbangan sebelum adanya kenaikan harga tiket, normalnya berkisar antara 230 hingga 235 penerbangan per hari. Namun, saat ini jumlah penerbangan turun menjadi hanya 160 sampai dengan 175 penerbangan per hari.

Wisnu mengatakan, selain harga tiket yang naik, bagasi berbayar juga menjadi salah satu faktor penurunan jumlah penumpang. Wisnu menilai, dalam hal tingginya harga tiket, PT Angkasa Pura II tidak dapat berbuat banyak. Hal tersebut merupakan domain Kementerian Perhubungan. Namun, untuk menyikapi hal dimaksud, pihaknya berusaha melaksanakan berbagai kegiatan seperti forum group diskusi.

“Mempromosikan rute-rute potensial kepada airlines, dan menggelar berbagai event seperti travel fair, kulinairi fair, otomotive fair dan lainnya,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) Sumatera Utara, Willy TM Sihombing mengatakan, tingginya tiket pesawat dan tarif bagasi sangat berpengaruh pada penjualan tiket pesawat oleh travel agent. Kenaikan tarif bagasi seperti yang sekarang ini mengejutkan banyak penumpang sehingga 75 persen penumpang mengurungkan niat untuk membeli tiket pesawat.

“Sekarang ini semua tour and travel agent sangat merasakan dampak tingginya harga tiket. Tidak hanya mengeluhkan, tapi menjerit bahkan demo. Tapi hasilnya ya belum seperti yang diharapkan,” katanya. (tc/kps)

BANDARA: Calon penumpang berjalan menuju ruang keberangkatan di KNIA. Pemerintah resmi turunkan tarif batas atas dan bawah pesawat 12-16 persen.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen.

“Tentu enggak sama satu rute dengan lain dan tidak perlu sama. Tapi rata-ratanya, kami belum hitung persis rangenya 12-16 persen. Kami harap rata-rata di 15 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (13/5)n

Penurunan sebesar 12 persen akan diberlakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa. Sementara, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.

Keputusan itu diambil lantaran pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. Apalagi, ujar Darmin, kenaikan tarif penerbangan relatif tinggi bila dibandingkan moda lain.

Di triwulan I 2019, Darmin menyebut indeks kenaikan harga angkutan pada penerbangan penumpang tercatat 11,14 persen. Itu relatif tinggi bila dibandingkan dengan bus 1,69 persen, kereta api 2,44 persen, angkutan laut 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan 1,69 persen.

Kenaikan tarif itu lantas berdampak kepada angka inflasi nasional yang belakangan cenderung lebih tinggi. Pada April, inflasi dari tarif pesawat naik 2,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara bila dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya 30,07 persen. Begitu pula pada Maret yang kenaikannya 2,13 month-to-month dan 27,34 persen year-on-year.

Adapun Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri alias Tarif Batas Atas sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Beleid itu belum berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan diduga merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

“Menteri Perhubungan akan mengubah keputusan yang mengatur tarif batas atas. Mudah-mudahan bisa selesai sehari atau dua hari,” ujar Darmin. Karena itu, Darmin menyatakan akan berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengenai kebijakan ini. Dengan demikian, ia mempersilakan maskapai ambil langkah-langkah untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat.

Bandara Kualanamu Rugi Rp2 Miliar per Bulan

Terpisah, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar per bulan atas dampak mahalnya harga tiket pesawat. Sejak libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, terjadi penurunan jumlah penumpang dan jumlah penerbangan rata-rata mencapai 25 persen.

“Pembatalan penerbangan yang ada lebih disebabkan adanya pengurangan jumlah frekuensi penerbangan oleh Airlines, dan bukan disebabkan adanya pembatalan rute, dan pembatalan didominasi penerbangan ke Jakarta,” katanya, Senin (13/5).

Wisnu mengatakan, sebelum kenaikan harga tiket, jumlah penumpang di Bandara Kualanamu mencapai 27.000 per hari. Namun, saat kenaikkan harga tiket, rata-rata penumpang menjadi 18.000 per hari. Dengan jumlah penerbangan sebelum adanya kenaikan harga tiket, normalnya berkisar antara 230 hingga 235 penerbangan per hari. Namun, saat ini jumlah penerbangan turun menjadi hanya 160 sampai dengan 175 penerbangan per hari.

Wisnu mengatakan, selain harga tiket yang naik, bagasi berbayar juga menjadi salah satu faktor penurunan jumlah penumpang. Wisnu menilai, dalam hal tingginya harga tiket, PT Angkasa Pura II tidak dapat berbuat banyak. Hal tersebut merupakan domain Kementerian Perhubungan. Namun, untuk menyikapi hal dimaksud, pihaknya berusaha melaksanakan berbagai kegiatan seperti forum group diskusi.

“Mempromosikan rute-rute potensial kepada airlines, dan menggelar berbagai event seperti travel fair, kulinairi fair, otomotive fair dan lainnya,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) Sumatera Utara, Willy TM Sihombing mengatakan, tingginya tiket pesawat dan tarif bagasi sangat berpengaruh pada penjualan tiket pesawat oleh travel agent. Kenaikan tarif bagasi seperti yang sekarang ini mengejutkan banyak penumpang sehingga 75 persen penumpang mengurungkan niat untuk membeli tiket pesawat.

“Sekarang ini semua tour and travel agent sangat merasakan dampak tingginya harga tiket. Tidak hanya mengeluhkan, tapi menjerit bahkan demo. Tapi hasilnya ya belum seperti yang diharapkan,” katanya. (tc/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/