Dia menambahkan, permainan di lapangan juga mulai diminimalisir. Terutama terkait banyaknya izin palsu yang beredar. Izin palsu tersebut dilakukan sejumlah oknum eksternal. Mengingat, untuk internal sudah mulai diperketat. Apabila mencurigakan, maka akan diminta klaim bukti setor dan bukti pembayaran pajak. Dari situ akan ketahuan pajak tersebut disetor atau tidak begitu juga izin yang diterbitkan palsu atau tidak.
“Untuk internal sudah diperketat. Salah buat laporan tinjau lapangan saja saya marahi. Saya suruh balik lagi. Begitu juga kalau ada yang coba-coba palsukan izin. Semua harus jelas. Tidak bisa main-main. Kadang-kadang yang malsukan izin ini dari luar. Yang liar-liar itu. Makanya, ini terus kami minimalisir. Biar tidak ada yang bermain. Intinya kami akan kelola lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni menambahkan, masalah ada kutipan Rp100 ribu per izin yang diminta petugas kepada wajib pajak, dirinya memastikan hal tersebut tidak benar. Sebab, dirinya tidak pernah membuat kebijakan seperti itu. Bahkan, dirinya tidak pernah menyuruh meminta apalagi meminta. “Tidak ada itu. Saya tidak pernah buat kebijakan seperti itu. Apalagi menyuruh meminta. Jangan layani apabila ada seperti itu. Semua izin yang masuk tetap saya teken. Tidak pernah saya halangi,” pungkasnya. (prn/ije)