31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Beli Emas Kena Pajak

/SUMUT POS – Pekerja melayani pembeli di toko emas Suranta Jalan Pringgan Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk akan mengenakan pajak untuk seluruh transaksi pembelian emas. Kebijakan itu akan berlaku sejak Oktober 2017. Hal ini seiring dengan adanya Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

Dalam secarik kertas yang didapat JawaPos.com, disana tertera pengumuman bahwa mulai tanggal 02 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam akan dikenakan PPh 22.

Pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan

pajak sebesar 0,45 persen. Sementara, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Sebagai contoh, anda membeli 10 gram emas di toko emas dengan harga Rp 6,07 juta (Rp 607 ribu per gram), jika anda menunjukan NPWP kepada petugas, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.097.315 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 27.315 (0,45 persen pajak).

Sementara, jika anda tidak memiliki NPWP, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.124.630 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 54.630 (0,9 persen).

Nantinya, penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan. (jpg/ram)

 

/SUMUT POS – Pekerja melayani pembeli di toko emas Suranta Jalan Pringgan Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk akan mengenakan pajak untuk seluruh transaksi pembelian emas. Kebijakan itu akan berlaku sejak Oktober 2017. Hal ini seiring dengan adanya Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

Dalam secarik kertas yang didapat JawaPos.com, disana tertera pengumuman bahwa mulai tanggal 02 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam akan dikenakan PPh 22.

Pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan

pajak sebesar 0,45 persen. Sementara, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Sebagai contoh, anda membeli 10 gram emas di toko emas dengan harga Rp 6,07 juta (Rp 607 ribu per gram), jika anda menunjukan NPWP kepada petugas, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.097.315 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 27.315 (0,45 persen pajak).

Sementara, jika anda tidak memiliki NPWP, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.124.630 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 54.630 (0,9 persen).

Nantinya, penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan. (jpg/ram)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/