SURABAYA – Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tercatat 56,5 juta pengusaha segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sedangkan 90 persen masih level mikro dan kecil. Dari total UMKM itu, baru 17 persen yang berbadan hukum.
Deputi Bidang Produksi Kemenkop dan UKM Braman Setyo mengatakan badan hukum sangat penting bagi UMKM. Keuntungannya antara lain akses permodalan dan sinergi. “Perbankan lebih mudah memberi bantuan modal, jika dalam bentuk badan hukum. Pengusaha mikro dan kecil bakal lebih kuat jika bersatu. Sinergi itu akan lebih mudah diatur jika, perusahaan telah terbentuk badan hukum,” katanya.
Menurut Braman pengusaha segmen mikro dan kecil yang banyak belum memiliki badan hukum. Ada beberapa sebab, mereka enggan membentu perusahaan. Antara lain, faktor pajak. “Mereka enggan mendaftarkan diri karena, karena takut pajak. Khususnya, bayar PPh final 1 persen dari omzet maksimal Rp4,8 miliar. Padahal, untuk level mikro dan kecil ada keringanan khusus,” ujarnya.
Permasalah UMKM, tambah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim itu, ada enam. Kendala itu adalah akses permodalan, akses sumber daya manusia, akses pemasaran, distribusi, kualitas dan kontinuitas produk. “Masalah-masalah itu harus diminimalis,” ucapnya.
Dengan berbadan hukum, pengusaha juga bisa mendaftarkan produk-produknya dengan HAKI (hak atas kekayaan intelektual ). Brahman menyebut Kemkop dan UKM terus mensosialisasikan bahwa pendaftaran HAKI melalui kementerian tidak dipungut biaya. “Sampai akhir tahun lalu, 100 ribu HAKI terbit yang difasilitasi Kemenkop dan UKM,” katanya .
Untuk itu, katanya, pemerintah terus mensosialisasikan hal tersebut agar produk-produk UKM dalam negeri mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun global. Apalagi, pada 2015 para pelaku usaha harus sudah siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. “Tahun ini, target Kemenkop dan UKM menargetkan 23 persen dari total UKM sudah berbadan hukum,” tuturnya.(dio/jpnn/ila)