’’Selama ini, kami memang sudah menghentikan izin terhadap konsesi kelapa sawit diatas lahan gambut. Namun, instruksi Presiden baru saja menegaskan bahwa tidak ada lagi tawar menawar dalam membangun lahan kelapa sawit yang baru,’’ ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, luas lahan kelapa sawit di Indonesia mencapai 10,4 juta hektare dengan produksi 70 juta ton per tahun. Dari total lahan tersebut, 4 juta hektare merupakan lahan yang dikelola oleh petani rakyat. Jokowi pun sempat menekankan tentang dua hal yang perlu diperbaiki dalam industri kelapa sawit 2015 lalu. Antara lain tentang perbaikan penanaman bibit, serta perlunya pemanfaatan hasil turunan seperti B20 (Biodiesel 20 persen dari minyak kelapa sawit)
Terkait hal ini, lanjut dia, Kementerian LHK (KLHK) bakal memanfaatkan momentum ini untuk kembali mengevaluasi tentang proses perizinan lahan konsesi kelapa sawit. Serta membereskan status lahan eksisting yang diakui masih tumpang tindih.’’Kami akan mempelajari lebih lanjut, melihat bagaimana vegetasi dalam wilayah hutan. Jika tingkat vegetasinya tebal dan primer kan berarti harus dilindungi. Setidaknya, butuh waktu satu sampai dua tahun untuk mencari teknis yang tepat,’’ terangnya.
Selama ini, izin perkebunan kelapa sawit diberikan oleh kabupaten. Namun, di sisi lain pemerintah provinsi kadang kala mengubah status tata ruang sebuah wilayah menjadi hutan lindung atau konservasi. Hal inilah yang kadang membuat lahan kelapa sawit seakan-akan melanggar.’’Kami akan melacak riwayat, apakah memang pembangunan lahan kelapa sawit itu melanggar. Atau status wilayah lahan itu memang berubah seiring waktu. Yang jelas, kami harus berhati-hati masalah ini,’’ imbuhnya. (bil/mia/wir)