25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Impor Daging, Bulog Sumut Tunggu Pusat

MEDAN-Penugasan Badan Urusan Logistik (Bulog) oleh Pemerintah untuk mengimpor daging guna menjaga stabilitas harga daging telah diberikan izin. Penunjukan ini membuat Bulog dapat mulai mengimpor daging tanpa perlu mengurus dokumen sebagai Importir Terdaftar (IT).

“Di dalam ketentuan kita, Bulog tidak perlu izin karena  khusus ditugaskan sebagai BUMN,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negri, Bahrul Chairi.
Kementrian perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2013 sebagai pengganti Permendag No. 24 Tahun 2011, tentang ketentuan impor dan ekspor hewan. Hanya saja Bulog tetap perlu mengajukan izin IT jika ingin seterusnya menjadi importir daging.  Namun Bulog, tetap harus mengajukan per mintaan untuk dapat ditunjuk sebagai stabilisator. Surat tersebut diajukan melalui BUMN untuk kemudian diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kasi Humas Divre Perum Bulog Sumut Rudi Damanik, mengatakan, belum mendapatkan penugasan resmi dari pusat akan hal ini. Diakuinya pihaknya masih menunggu penugasan resmi tersebut.

“Kami pihak Bulog, belum mendapatkan penugasan resmi dari pusat. Jadi jika memang ditugaskan dari pusat maka akan kami jalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Faisal Hamid SE, usulan pemerintah untuk menjadikan bulog sebagai stabilisator daging sudah betul adanya, sebab peran Bulog memang harus ekspansi lagi ke komoditas lain supaya tidak terlalu sempit.

“Selama ini peranan bulog sendiri sangat sempit jika hanya mengurusi tata niaga beras jadi diharapkan perealisasiannya juga harus cepat sampai ke daerah mengingat sebentar lagi akan memasuki Ramadan. Jadi di sini jika SK jadi diturunkan ke daerah ini akan menjadi pengalaman Bulog untuk menjaga kondisi stabilisasi daging dan produk hortikultura yang telah ditentukan jenisnya tetap stabil,” jelasnya. (mag-9)

MEDAN-Penugasan Badan Urusan Logistik (Bulog) oleh Pemerintah untuk mengimpor daging guna menjaga stabilitas harga daging telah diberikan izin. Penunjukan ini membuat Bulog dapat mulai mengimpor daging tanpa perlu mengurus dokumen sebagai Importir Terdaftar (IT).

“Di dalam ketentuan kita, Bulog tidak perlu izin karena  khusus ditugaskan sebagai BUMN,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negri, Bahrul Chairi.
Kementrian perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2013 sebagai pengganti Permendag No. 24 Tahun 2011, tentang ketentuan impor dan ekspor hewan. Hanya saja Bulog tetap perlu mengajukan izin IT jika ingin seterusnya menjadi importir daging.  Namun Bulog, tetap harus mengajukan per mintaan untuk dapat ditunjuk sebagai stabilisator. Surat tersebut diajukan melalui BUMN untuk kemudian diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kasi Humas Divre Perum Bulog Sumut Rudi Damanik, mengatakan, belum mendapatkan penugasan resmi dari pusat akan hal ini. Diakuinya pihaknya masih menunggu penugasan resmi tersebut.

“Kami pihak Bulog, belum mendapatkan penugasan resmi dari pusat. Jadi jika memang ditugaskan dari pusat maka akan kami jalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Faisal Hamid SE, usulan pemerintah untuk menjadikan bulog sebagai stabilisator daging sudah betul adanya, sebab peran Bulog memang harus ekspansi lagi ke komoditas lain supaya tidak terlalu sempit.

“Selama ini peranan bulog sendiri sangat sempit jika hanya mengurusi tata niaga beras jadi diharapkan perealisasiannya juga harus cepat sampai ke daerah mengingat sebentar lagi akan memasuki Ramadan. Jadi di sini jika SK jadi diturunkan ke daerah ini akan menjadi pengalaman Bulog untuk menjaga kondisi stabilisasi daging dan produk hortikultura yang telah ditentukan jenisnya tetap stabil,” jelasnya. (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/