JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan segera diedarkan ke tengah masyarakat. Rencananya, uang tersebut akan diedarkan pada 17 Agustus 2014.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan bahwa sebagaimana uang kertas yang ada selama ini, maka gambar pahlawan pasti akan dicantumkan dalam uang NKRI. “Pahlawannya nasional, dan pasti sudah meninggal. Itu ada keputusannya,” kata dia di kantor BI, Senin (14/7/2014) malam.
Mekanisme pemilihan gambar pahlawan dalam uang NKRI, lanjut Ronald, sudah diatur dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal 7 UU Mata uang menyebutkan sebagai berikut:
Ayat 1: Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
Ayat 2: Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Ayat 3: Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
“Itu sudah ada di UU, sudah diatur siapa yang memutuskan. Pahlawan kita kan banyak, pemerintah yang memutuskan,” kata Ronald.
Sesuai UU Mata Uang, tambah Ronald, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lah yang berwenang memutuskan siapa pahlawan yang gambarnya akan dicantumkan dalam uang NKRI. “Presiden yang memutuskan, itu keputusan beliau,” tuturnya. (dtc/int)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan segera diedarkan ke tengah masyarakat. Rencananya, uang tersebut akan diedarkan pada 17 Agustus 2014.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan bahwa sebagaimana uang kertas yang ada selama ini, maka gambar pahlawan pasti akan dicantumkan dalam uang NKRI. “Pahlawannya nasional, dan pasti sudah meninggal. Itu ada keputusannya,” kata dia di kantor BI, Senin (14/7/2014) malam.
Mekanisme pemilihan gambar pahlawan dalam uang NKRI, lanjut Ronald, sudah diatur dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal 7 UU Mata uang menyebutkan sebagai berikut:
Ayat 1: Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
Ayat 2: Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Ayat 3: Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
“Itu sudah ada di UU, sudah diatur siapa yang memutuskan. Pahlawan kita kan banyak, pemerintah yang memutuskan,” kata Ronald.
Sesuai UU Mata Uang, tambah Ronald, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lah yang berwenang memutuskan siapa pahlawan yang gambarnya akan dicantumkan dalam uang NKRI. “Presiden yang memutuskan, itu keputusan beliau,” tuturnya. (dtc/int)