MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk mengambil alih lahan parkir seluas 8.935 meter persegi di komplek bekas pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan. Pengambilalihan lahan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997/ tertanggal 28 Oktober 1998, yang menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pemko Medan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 174.
“Namun hingga saat ini, lahan parkir tersebut masih dikuasi PT Medan Plaza, meskipun kerja sama dengan Pemko Medan atas pengelolaan lahan tersebut sudah lama berakhir,” ujar Ketua Generasi Muda Cinta Tanah Air (Gempita) Sumut, Esra Ginting SE kepada sejumlah media, di Medan, Selasa (14/8).
Meskipun dikuasai oleh PT Medan Plaza, namun kontribusi kepada Pemerintah Kota Medan tidak jelas. “Kami mendukung Pemko Medan untuk mengambil alih lahan parkir Medan Plaza, karena tanah tersebut merupakan asset Pemerintah Kota Medan,” pungkas, Esra Ginting SE.
Gempita Sumut mengkhawatirkan, bila lahan Medan Plaza tidak segera dikuasi Pemko Medan, maka aset pemerintah Kota Medan itu akan hilang satu per satu dan dikuasai oleh pengusaha nakal.
Esra Ginting juga menegaskan, bila lahan eks Medan Plaza tersebut tidak segera dikuasi Pemko Medan, maka mereka akan melakukan unjukrasa ke Pemko Medan dan DPRD Medan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis pernah mengatakan, aset Pemko Medan di atas eks Gedung Medan Plaza bukan dilepas. Bahkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut tetap milik Pemko Medan.
“Bukan lepas, hak kelolanya itu yang ada sama pihak ketiga. Mana mungkin aset itu dilepaskan Pemko begitu saja. Tidak semudah itu,” katanya.
Syaiful menjelaskan, PT Medan Plaza selaku pengelola, memang ada menjalin kesepakatan dengan Pemko Medan selama 25 tahun. Dan perjanjian tersebut sudah habis atau tidak berlaku lagi. Mengenai pengelolaannya tetap PT Medan Plaza yang menyelenggarakan.
”Jadi aset itu atau HPL-nya, tetap punya Pemko. Kalau memang mereka mau kelola lagi, ya silahkan. Tapi harus bayar sesuai ketentuan yang ada. Hak Guna Bangunan (HGB)-nya saja milik mereka,” katanya.
Menurutnya, memang pernah ada berperkara di arena Medan Plaza itu. Namun sudah lama terjadi di lahan parkirnya. Itu pun sudah ada penetapan dari pengadilan siapa yang menang. Selebihnya aset tanah atau HPL atas gedung tersebut, masih sepenuhnya milik Pemko Medan.
Syaiful menjelaskan, lahan di area Medan Plaza tersebut sudah pernah diurus dan disertifikatkan oleh Pemko ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun belakangan ada yang mengklaim dan membawanya ke ranah hukum. (adz/azw)