28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pemko Medan Sudah UHC, Perusahaan Wajib Daftar dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Sejak saat itu, seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari setiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.

Pun begitu, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, meminta adanya fasilitas UHC yang diberikan Pemko Medan kepada seluruh warganya, agar tidak disalahartikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan.

Sebab, diterapkannya UHC di Kota Medan tetap tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, termasuk karyawannya yang berstatus sebagai warga Medan.

“Ini harus diketahui oleh semua perusahaan, bahwa mereka tetap dan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya yang berstatus warga Medan. Bukan berarti warga Medan bisa berobat hanya dengan KTP, lantas perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya,” ucap Sudari kepada Sumut Pos, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Sudari, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

“Kalau peserta BPJS Kesehatan Mandiri saja tetap harus membayar iurannya, apalagi perusahaan. Dan hal ini juga tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution dengan pihak BPJS Kesehatan. Jadi adanya UHC ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha nakal dengan tidak membayar kewajibannya atas jaminan sosial karyawannya, termasuk jaminan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dijelaskan Sudari, selain mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, setiap perusahaan juga diminta agar segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut.

Sebab banyak kejadian, karyawan yanh telah keluar tidak dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan. Sementara, perusahaan tersebut tidak lagi membayarkan iuran karyawan yang telah keluar.

“Perusahaan wajib melaporkan hal ini ke BPJS Kesehatan, jadi BPJS bisa cepat mendata mana peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan, mana peserta Mandiri, mana peserta PBI, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam hal ini, Sudari juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut melalui UPT Wilayah I agar melakukan pengawasan dan pendataan terkait hal ini. Sebab, pengawasan ini ada pada UPT I Disnaker Sumut.

“Intinya kita meminta semua perusahaan dapat mematuhi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan menunaikan kewajibannya dalam membayar iuran jaminan Kesehatan para karyawannya,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Sejak saat itu, seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari setiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.

Pun begitu, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, meminta adanya fasilitas UHC yang diberikan Pemko Medan kepada seluruh warganya, agar tidak disalahartikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan.

Sebab, diterapkannya UHC di Kota Medan tetap tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, termasuk karyawannya yang berstatus sebagai warga Medan.

“Ini harus diketahui oleh semua perusahaan, bahwa mereka tetap dan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya yang berstatus warga Medan. Bukan berarti warga Medan bisa berobat hanya dengan KTP, lantas perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya,” ucap Sudari kepada Sumut Pos, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Sudari, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

“Kalau peserta BPJS Kesehatan Mandiri saja tetap harus membayar iurannya, apalagi perusahaan. Dan hal ini juga tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution dengan pihak BPJS Kesehatan. Jadi adanya UHC ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha nakal dengan tidak membayar kewajibannya atas jaminan sosial karyawannya, termasuk jaminan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dijelaskan Sudari, selain mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, setiap perusahaan juga diminta agar segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut.

Sebab banyak kejadian, karyawan yanh telah keluar tidak dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan. Sementara, perusahaan tersebut tidak lagi membayarkan iuran karyawan yang telah keluar.

“Perusahaan wajib melaporkan hal ini ke BPJS Kesehatan, jadi BPJS bisa cepat mendata mana peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan, mana peserta Mandiri, mana peserta PBI, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam hal ini, Sudari juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut melalui UPT Wilayah I agar melakukan pengawasan dan pendataan terkait hal ini. Sebab, pengawasan ini ada pada UPT I Disnaker Sumut.

“Intinya kita meminta semua perusahaan dapat mematuhi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan menunaikan kewajibannya dalam membayar iuran jaminan Kesehatan para karyawannya,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/