32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Cegah Praktik KKN, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Terapkan SMAP

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) komitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group, yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani.

Salah satu penerapan yang dilakukan adalah pelaksanaan budaya integritas dan pengendalian  gratifikasi  guna  memperkuat  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  berdasarkan prinsip  GCG. Selain  itu,  dukungan  manajemen  untuk  membantu  pemenuhan  kepatuhan hukum  dan  komitmen  terhadap  tata  nilai  perusahaan  yakni  AKHLAK : Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani mengatakan, kebijakan anti  penyuapan  terintegrasi  yang  telah  diterapkan  oleh  PTPN  Group, diharapkan  dapat  membantu  perusahaan  untuk  menghindari  atau  mengurangi  biaya,  risiko dan  kerugian  yang  disebabkan  penyuapan,  memberantas  korupsi,  mempromosikan kepercayaan  dan  keyakinan  dalam  penanganan  bisnis,  serta  meningkatkan  reputasi perusahaan. 

Ditegaskan Abdul Ghani, penegakkan SMAP  dalam melaksanakan pencegahan adanya tindakan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dilakukan oleh anak perusahaan, seperti PTPN XIII. Sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN XIII bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan. PTPN XIII akan menjalankan setiap rekomendasi yang diserahkan sebagai kepatuhan hukum.

Abdul Ghani menjelaskan, bahwa penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN.  “Penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN. PTPN  Group  dikelola  dengan  menerapkan  nilai-nilai  utama  AKHLAK  dan  profesionalisme sejalan  dengan  arahan  Menteri  BUMN.    Kami  juga  menyediakan  ruang  untuk  menyampaikan keluhan  dan  pengaduan  melalui  Whistleblowing  System  di  website  milik  Holding  Perkebunan Nusantara serta  telah  diterapkan  melalui  aplikasi  online  untuk  seluruh  PTPN  Group. Hal  ini  dilakukan  untuk  memastikan  terlaksananya  tata  kelola perusahaan  yang  baik,” papar Ghani.

Dengan  adanya  WBS  yang  dapat  diakses  publik  secara  transparan  digunakan untuk  menyampaikan  pengaduan  masyarakat  agar  informasi  yang  disampaikan  akan langsung  ditanggapi  dan  ditindaklanjuti  oleh  manajemen.   “Hal  ini  merupakan  wujud komitmen  dan  keseriusan  Holding  Perkebunan  Nusantara  menuju  perbaikan  tata  kelola perusahaan  yang  baik,” kata Ghani.

Selain  itu, lanjut Ghani, perseroan  juga  menyiapkan  rencana  aksi  atau  program-program  berkelanjutan  baik  untuk  pengendalian  gratifikasi, monitoring  dan  evaluasi  periodik sistem  Manajemen  Anti  Penyuapan,  serta  Implementasi  Aplikasi  Audit  Management  System berbasis  Teknologi  Informasi  yang  dilakukan  oleh  tim  Satuan  Pengawas  Internal. 

Ghani berharap ke depan PTPN Group  dapat  meningkatkan  praktik  governance,  risk  management,  dan kontrol di perusahaan ke  arah  yang  lebih  baik.  Sebab, Perkebunan Nusantara Group terus berbenah dan memperbaiki diri sejalan dengan program transformasi yang dijalankan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi. 

“Kami benar-benar berkomitmen untuk menerapkan ini dan tidak segan-segan untuk memberikan punishment bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Kami akan membangun perusahaan yang kredibel, dengan sumberdaya manusia yang ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif dan Kolaboratif,” pungkas Ghani. (ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) komitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group, yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani.

Salah satu penerapan yang dilakukan adalah pelaksanaan budaya integritas dan pengendalian  gratifikasi  guna  memperkuat  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  berdasarkan prinsip  GCG. Selain  itu,  dukungan  manajemen  untuk  membantu  pemenuhan  kepatuhan hukum  dan  komitmen  terhadap  tata  nilai  perusahaan  yakni  AKHLAK : Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani mengatakan, kebijakan anti  penyuapan  terintegrasi  yang  telah  diterapkan  oleh  PTPN  Group, diharapkan  dapat  membantu  perusahaan  untuk  menghindari  atau  mengurangi  biaya,  risiko dan  kerugian  yang  disebabkan  penyuapan,  memberantas  korupsi,  mempromosikan kepercayaan  dan  keyakinan  dalam  penanganan  bisnis,  serta  meningkatkan  reputasi perusahaan. 

Ditegaskan Abdul Ghani, penegakkan SMAP  dalam melaksanakan pencegahan adanya tindakan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dilakukan oleh anak perusahaan, seperti PTPN XIII. Sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN XIII bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan. PTPN XIII akan menjalankan setiap rekomendasi yang diserahkan sebagai kepatuhan hukum.

Abdul Ghani menjelaskan, bahwa penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN.  “Penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN. PTPN  Group  dikelola  dengan  menerapkan  nilai-nilai  utama  AKHLAK  dan  profesionalisme sejalan  dengan  arahan  Menteri  BUMN.    Kami  juga  menyediakan  ruang  untuk  menyampaikan keluhan  dan  pengaduan  melalui  Whistleblowing  System  di  website  milik  Holding  Perkebunan Nusantara serta  telah  diterapkan  melalui  aplikasi  online  untuk  seluruh  PTPN  Group. Hal  ini  dilakukan  untuk  memastikan  terlaksananya  tata  kelola perusahaan  yang  baik,” papar Ghani.

Dengan  adanya  WBS  yang  dapat  diakses  publik  secara  transparan  digunakan untuk  menyampaikan  pengaduan  masyarakat  agar  informasi  yang  disampaikan  akan langsung  ditanggapi  dan  ditindaklanjuti  oleh  manajemen.   “Hal  ini  merupakan  wujud komitmen  dan  keseriusan  Holding  Perkebunan  Nusantara  menuju  perbaikan  tata  kelola perusahaan  yang  baik,” kata Ghani.

Selain  itu, lanjut Ghani, perseroan  juga  menyiapkan  rencana  aksi  atau  program-program  berkelanjutan  baik  untuk  pengendalian  gratifikasi, monitoring  dan  evaluasi  periodik sistem  Manajemen  Anti  Penyuapan,  serta  Implementasi  Aplikasi  Audit  Management  System berbasis  Teknologi  Informasi  yang  dilakukan  oleh  tim  Satuan  Pengawas  Internal. 

Ghani berharap ke depan PTPN Group  dapat  meningkatkan  praktik  governance,  risk  management,  dan kontrol di perusahaan ke  arah  yang  lebih  baik.  Sebab, Perkebunan Nusantara Group terus berbenah dan memperbaiki diri sejalan dengan program transformasi yang dijalankan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi. 

“Kami benar-benar berkomitmen untuk menerapkan ini dan tidak segan-segan untuk memberikan punishment bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Kami akan membangun perusahaan yang kredibel, dengan sumberdaya manusia yang ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif dan Kolaboratif,” pungkas Ghani. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/