26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Penuhi Syarat Impor ke Tanah Air, 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk di Belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 46,9 ton asal Myanmar ditolak masuk ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Penolakan impor tersebut, dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan.

Kepala Karantina Belawan, Lenny Hartati Harahap mengatakan ditolak masuk, karena komoditas tersebut tidak penuhi aturan atau syarat pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” ucap Lenny.

Lenny menjelaskan bahwa buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. Sehingga, menurutnya perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).

Lenny menjelaskan hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media, pembawa ke dalam wilayah NKRI. Untuk pertama kali, harus dilakukan analisis risiko, yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko. Sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

“Kami melakukan penolakan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media, pembawa harus sesuai dengan regulasi, yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan,” kata Lenny dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/2).

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita.

“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tutur Lenny.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 46,9 ton asal Myanmar ditolak masuk ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Penolakan impor tersebut, dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan.

Kepala Karantina Belawan, Lenny Hartati Harahap mengatakan ditolak masuk, karena komoditas tersebut tidak penuhi aturan atau syarat pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” ucap Lenny.

Lenny menjelaskan bahwa buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. Sehingga, menurutnya perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).

Lenny menjelaskan hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media, pembawa ke dalam wilayah NKRI. Untuk pertama kali, harus dilakukan analisis risiko, yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko. Sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

“Kami melakukan penolakan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media, pembawa harus sesuai dengan regulasi, yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan,” kata Lenny dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/2).

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita.

“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tutur Lenny.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu. (gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/