26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Desember, Baja Wajib SNI

Industri Baja wajib SNI.
Industri Baja wajib SNI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi baja batangan yang biasa digunakan untuk keperluan umum atau biasa disebut baja keperluan umum (BjKU). Beleid ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas baja yang beredar di pasaran.

“Produk baja keperluan umum yang wajib memenuhi SNI ini adalah produk dalam negeri maupun impor yang beredar di dalam negeri. Pemerintah ingin agar aturan ini bisa melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas baja keperluan umum yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang diimpor,” ujar Menteri Perindustrian, Muhamad Suleman Hidayat kemarin (15/7).

Beleid ini tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2014 tertanggal 21 Mei 2014. SNI yang diterapkan pada BjKU ini adalah nomor 7614-2010 berlaku untuk baja dengan nomor pos tarif (HS Code) 7214.99.90.90. Penerapan SNI wajib tersebut akan menguntungkan bagi produsen dan konsumen.”Baja seperti ini digunakan untuk keperluan konstruksi penulangan beton,” tandasnya.

Adapun produk baja yang wajib SNI itu adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos, yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang.”Dengan aturan ini Pemerintah ingin menekan beredarnya baja keperluan umum yang berkualitas rendah, baik itu produksi dalam negeri maupun impor,” ungkapnya.

Hidayat mengakui bahwa penerapan SNI tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan. Harus ada jeda waktu untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Oleh karena itu aturan ini baru akan berlaku efektif enam bulan sejak tanggal diundangkan yaitu pada 3 Juni 2014 lalu”Itu berarti, SNI wajib untuk baja keperluan umum ini baru akan berlaku efektif pada 3 Desember 2014 nanti,” tegasnya.

”Untuk mendapatkan SNI, produk BjKU perlu mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda tersebut di setiap produknya.”Untuk penerbitan SPPT-SNI ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) yang telah ditunjuk Kemperin dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” lanjutnya.

Adapun lembaga yang ditunjuk itu adalah: LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kemenperin, LSPro LUK Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT, dan LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.”Untuk mendapatkan SPPTSNI itu harus melengkapi beberapa syarat, diantaranya adalah Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Dirjen Basis Industri Manufaktur,” jelasnya. (wir)

Industri Baja wajib SNI.
Industri Baja wajib SNI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi baja batangan yang biasa digunakan untuk keperluan umum atau biasa disebut baja keperluan umum (BjKU). Beleid ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas baja yang beredar di pasaran.

“Produk baja keperluan umum yang wajib memenuhi SNI ini adalah produk dalam negeri maupun impor yang beredar di dalam negeri. Pemerintah ingin agar aturan ini bisa melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas baja keperluan umum yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang diimpor,” ujar Menteri Perindustrian, Muhamad Suleman Hidayat kemarin (15/7).

Beleid ini tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2014 tertanggal 21 Mei 2014. SNI yang diterapkan pada BjKU ini adalah nomor 7614-2010 berlaku untuk baja dengan nomor pos tarif (HS Code) 7214.99.90.90. Penerapan SNI wajib tersebut akan menguntungkan bagi produsen dan konsumen.”Baja seperti ini digunakan untuk keperluan konstruksi penulangan beton,” tandasnya.

Adapun produk baja yang wajib SNI itu adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos, yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang.”Dengan aturan ini Pemerintah ingin menekan beredarnya baja keperluan umum yang berkualitas rendah, baik itu produksi dalam negeri maupun impor,” ungkapnya.

Hidayat mengakui bahwa penerapan SNI tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan. Harus ada jeda waktu untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Oleh karena itu aturan ini baru akan berlaku efektif enam bulan sejak tanggal diundangkan yaitu pada 3 Juni 2014 lalu”Itu berarti, SNI wajib untuk baja keperluan umum ini baru akan berlaku efektif pada 3 Desember 2014 nanti,” tegasnya.

”Untuk mendapatkan SNI, produk BjKU perlu mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda tersebut di setiap produknya.”Untuk penerbitan SPPT-SNI ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) yang telah ditunjuk Kemperin dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” lanjutnya.

Adapun lembaga yang ditunjuk itu adalah: LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kemenperin, LSPro LUK Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT, dan LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.”Untuk mendapatkan SPPTSNI itu harus melengkapi beberapa syarat, diantaranya adalah Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Dirjen Basis Industri Manufaktur,” jelasnya. (wir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/